Pendidikan

Kemendikdasmen, Kemendagri, dan KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Perkuat Budaya Integritas di Sekolah

Jakarta, 12 Mei 2026 – Pemerintah memperkuat upaya penanaman nilai integritas di dunia pendidikan melalui peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026. Program tersebut diluncurkan bersama oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5).

Kegiatan itu dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, serta sejumlah kepala daerah dan pejabat kementerian/lembaga, baik secara langsung maupun daring.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan pendidikan antikorupsi menjadi bagian penting dalam membangun karakter generasi muda yang berlandaskan nilai Pancasila dan akhlak mulia.

Menurut Abdul Mu’ti, pendidikan tidak hanya berfokus pada penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter dan integritas peserta didik.

“Seluruh proses pendidikan harus bermuara pada pembentukan karakter, kejujuran, dan integritas peserta didik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendidikan antikorupsi tidak sekadar memberikan pemahaman mengenai aturan hukum atau teori, melainkan menanamkan nilai tanggung jawab, kejujuran, dan etika dalam kehidupan sehari-hari.

Kemendikdasmen, lanjutnya, juga terus memperkuat pendidikan karakter melalui pendekatan pembelajaran mendalam atau deep learning, di mana seluruh mata pelajaran memiliki muatan pendidikan nilai.

Selain penguatan melalui kurikulum, pemerintah juga mendorong pembentukan budaya sekolah yang mencerminkan praktik integritas dan tata kelola yang bersih. Menurut Abdul Mu’ti, lingkungan sekolah harus menjadi ruang yang memberi teladan positif bagi peserta didik.

“Kami ingin sekolah menjadi tempat yang mencerminkan budaya jujur dan menjauhkan praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai integritas,” katanya.

Ia turut menekankan pentingnya sinergi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan media dalam membangun budaya antikorupsi. Menurutnya, pendidikan karakter tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan ekosistem yang konsisten.

Dalam kesempatan itu, Abdul Mu’ti juga mengakui masih terdapat sejumlah praktik di lingkungan pendidikan yang belum sepenuhnya mencerminkan nilai kejujuran. Karena itu, Kemendikdasmen terus melakukan pembenahan melalui berbagai kebijakan, termasuk penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan sistem penerimaan murid baru yang menekankan prinsip keadilan dan integritas.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menilai peluncuran panduan tersebut menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi secara sistemik.

Ia menyoroti masih rendahnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2025 yang berada di skor 34 dari 100 dan menempatkan Indonesia di posisi 109 dari 182 negara. Selain itu, sejumlah operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah dalam beberapa tahun terakhir dinilai menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak.

“Penegakan hukum tidak cukup jika tidak disertai pembangunan karakter sejak dini. Pendidikan antikorupsi menjadi fondasi membentuk generasi yang berintegritas,” ujarnya.

Akhmad juga mengajak pemerintah daerah segera menyusun regulasi turunan dan mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dalam kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler di sekolah. Ia turut mendorong dukungan terhadap Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang dilaksanakan KPK.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi merupakan strategi jangka panjang untuk membangun budaya integritas nasional.

Menurutnya, panduan dan bahan ajar yang diluncurkan akan menjadi standar nasional agar implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh daerah berjalan lebih seragam.

“Kami ingin pendidikan antikorupsi memiliki arah dan standar yang sama dari pusat hingga daerah,” kata Setyo.

Ia menjelaskan, panduan tersebut memuat lima kompetensi utama, yakni kepatuhan terhadap aturan, pemahaman konsep kepemilikan, menjaga amanah, kemampuan menghadapi dilema etis, dan membangun budaya antikorupsi.

Selain itu, Setyo juga mengingatkan pentingnya penguatan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah, termasuk memastikan sektor pendidikan menjadi prioritas utama pembangunan.

Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat ekosistem pendidikan yang menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas sejak dini guna mendukung terwujudnya Indonesia yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button