Berita UmumPendidikanPolitik

Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp5,6 T

Nadiem: Kenapa Tuntutan Saya Lebih Besar dari Pembunuh dan Teroris?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menghukum Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2021 dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2021-2024 dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Nadiem juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana. Tak cukup sampai situ, penuntut umum juga meminta majelis menjatuhkan hukuman kepada Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun karena dianggap hartanya tidak sesuai dengan pendapatannya.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (Rp809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata penuntut umum saat membacakan tuntutan, Rabu (13/5).

Tercatat ada lima pertimbangan memberatkan berbanding satu yang meringankan. Untuk pertimbangan memberatkan. Pertama, perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua, perbuatan Nadiem dilakukan di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.

Pertimbangan ketiga, perbuatannya bersama-sama dengan Ibrahim Arif, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Juristan (DPO) dan pihak lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar AS$44.054.426 (AS$44 juta) atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.608.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 untuk 1 dolar Amerika Serikat.

Pertimbangan keempat, Terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia.

Sehingga harta kekayaan Terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4.871.469.603.758. (Rp4,8 triliun). Dan yang terakhir, Nadiem berbelit-belit selama proses persidangan berlangsung.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” kata penuntut membacakan pertimbangan meringankan.

Nadiem dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 603 sendiri substansinya sama dengan Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor mengenai unsur melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Menariknya, total kerugian negara menurut penuntut umum adalah sekitar Rp2,1 triliun (Rp1,5 triliun + Rp621 miliar). Sementara itu, total tuntutan uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun. Angka ini jauh lebih besar dari kerugian negara yang dituduhkan, padahal biasanya uang pengganti dibebankan sesuai nilai kerugian yang dialami negara.

Kecewa

Nadiem tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya setelah mendengar tuntutan penuntut umum yang meminta agar ia dihukum 18 tahun dan membayar uang pengganti dengan total sebesar Rp5,6 triliun.

Menurutnya, para anak muda yang jujur, pekerja keras yang ingin mengubah pola lamdengan transparansi teknologi justru diminta untuk dihukum cukup lama. Ia juga sempat menyinggung Ibrahim Arief (Ibam), tenaga ahli ketika peristiwa itu terjadi yang sudah divonis selama 4 tahun.

“Saya dituntut, efektif 28 (harusnya 27 red) tahun, rekor, lebih besar dari berbagai kriminal lain, 18+9 (tahun), dan +9 (tahun) itu uang pengganti. Itu jauh dari harta kekayaan yang saya punya. Jadi otomatis saya dituntut oleh kejaksaan 28 tahun untuk kesalahan apa?” ujarnya.

Nadiem mengklaim pihaknya tidak mempunyai kesalahan baik administratif maupun dari unsur pidana, namun tuntutan yang ia hadapi justru lebih tinggi dari pidana pembunuhan dan terorisme. Belum lagi adanya uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Angka ini jauh lebih tinggi dari hartanya yang tidak sampai Rp500 miliar.

“Dia (jaksa) menggunakan satu angka yang menjadi puncak kekayaan saya pada saat IPO, cuma sekejap itu. Artinya kekayaan yang tidak real atau fiktif, dia menggunakan angka itu lalu menjadi uang pengganti. dan mereka tahu saya tidak punya uang itu, tapi kenapa mereka melempar itu kepada saya,” tuturnya.

“Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya uang itu adalah kekayaan sah yang menciptakan lapangan pekerjaan dengan saham gojek, itu adalah saham yang saya dapatkan di 2015 dan semua pembuktian sudah ada, tapi tetap saya itu digunakan sebagai senjata,” sambungnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain disebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima $in120.000 dan AS$150.000.

Penuntut umum menyebut, Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia. Hal itu disebut dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome milik Google.

Sumber berita : https://www.hukumonline.com/

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button