Berita Umum

Nadiem Bacakan Pledoi, Harap Majelis Hakim Menilai Perkara Secara Objektif

Jakarta, RuangVeritas.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6).

Dalam pembelaannya, Nadiem mengaku bersyukur dapat menyampaikan pledoi dalam kondisi kesehatan yang lebih baik setelah menjalani operasi untuk kelima kalinya. Ia juga berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan kesempatan baginya untuk menjalani perawatan medis di rumah.

“Saya menyampaikan pledoi ini dalam kondisi yang lebih kuat. Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang telah berkenan memberikan saya kesempatan untuk menjalani perawatan medis di rumah setelah menjalani operasi saya yang kelima,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Mantan bos Gojek tersebut juga mengungkapkan kebahagiaannya karena dapat kembali berkumpul dengan keluarga setelah hampir sembilan bulan menjalani masa penahanan.

Dalam nota pembelaannya, Nadiem membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait pengadaan laptop Chromebook pada periode 2020–2022. Menurutnya, keterangan para ahli dan saksi fakta selama persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur-unsur utama tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain maupun korporasi, dan tidak ada mens rea atau niat jahat,” katanya.

Nadiem menegaskan bahwa berdasarkan pemahamannya terhadap hukum, apabila salah satu unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, maka terdakwa semestinya dibebaskan. Karena itu, ia meyakini dakwaan terhadap dirinya tidak terbukti.

Lebih lanjut, Nadiem meminta majelis hakim untuk melihat perkara tersebut secara objektif. Ia menilai kasus yang menjeratnya bukanlah perkara korupsi, melainkan berawal dari kekeliruan dalam proses investigasi.

“Saya berharap majelis hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus korupsi. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena menurut saya merupakan kekeliruan investigasi,” ujarnya.

Sidang pledoi ini menjadi tahapan penting setelah sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Usai pembacaan pledoi, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum sebelum memasuki tahap akhir menuju putusan majelis hakim.

Perkara ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu program pengadaan teknologi pendidikan terbesar yang pernah dijalankan pemerintah. Kini, seluruh pihak menantikan proses hukum selanjutnya dan putusan yang akan diambil majelis hakim.

(Diolah dari berbagai sumber)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button