Kemendikdasmen Usulkan Tambahan DAK Nonfisik Rp33,48 T untuk Penuhi Kebutuhan Pendidikan di Daerah
RuangVeritas.com – Untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang nyata di daerah, khususnya dalam mendukung operasional satuan pendidikan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta pembayaran tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan penambahan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Pendidikan sebesar Rp33,48 triliun untuk Tahun Anggaran (TA) 2027.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (1/9).
Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah telah menetapkan alokasi DAK Nonfisik Bidang Pendidikan sebesar Rp136,35 triliun. Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan, baik dalam Pagu Indikatif maupun Pagu Anggaran TA 2027. Sementara itu, berdasarkan perhitungan Kemendikdasmen, kebutuhan riil untuk DAK Nonfisik Bidang Pendidikan diperkirakan mencapai Rp169,83 triliun.
Menurutnya, anggaran yang telah ditetapkan masih belum mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan pendidikan di lapangan. Kekurangan tersebut terutama berkaitan dengan pemenuhan BOSP secara optimal serta pembayaran tunjangan guru ASN daerah.
Berdasarkan perhitungan tersebut, terdapat selisih kebutuhan anggaran sebesar Rp33,48 triliun. Karena itu, Kemendikdasmen mengajukan tambahan DAK Nonfisik untuk membantu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan di berbagai daerah.
Usulan tersebut mendapat dukungan dari Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Muhamad Kadafi. Ia menyatakan bahwa tambahan anggaran tersebut perlu dibahas lebih lanjut dalam Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, dengan tetap memastikan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan menjadi perhatian.
“Kami menyetujui usulan ini untuk dibahas di Banggar, dengan catatan tetap mengawal kesejahteraan para guru, utamanya guru honorer dan tenaga kependidikan,” kata Kadafi.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa usulan tambahan DAK Nonfisik sebesar Rp33,48 triliun merupakan pos anggaran yang berbeda dari usulan tambahan anggaran Kemendikdasmen sebesar Rp157,76 triliun.
Sebagai informasi, DAK Nonfisik merupakan dana yang disalurkan melalui mekanisme transfer ke daerah untuk menunjang operasional sekaligus mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah.





