Teknologi

Indonesia Dorong Tata Kelola Platform Digital yang Lebih Terbuka dan Berbasis Akuntabilitas

Semarang Kamis, 7 Mei 2026 — Pemerintah Indonesia mulai mendorong pendekatan baru dalam pengelolaan platform digital dengan menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak pengguna. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjawab tantangan ekosistem digital yang semakin kompleks di kawasan Asia Tenggara.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa tantangan utama saat ini bukan hanya menyusun regulasi, tetapi memastikan nilai-nilai hak asasi manusia, keterbukaan, dan tanggung jawab benar-benar diterapkan dalam operasional platform digital sehari-hari.

Hal tersebut disampaikan dalam forum UNESCO Capacity Building Workshops for Southeast Asia Regulators, Digital Platforms, and Civil Society yang berlangsung di Semarang, Kamis (7/5/2026). Forum tersebut mempertemukan regulator, perusahaan platform digital, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga internasional dari berbagai negara di Asia Tenggara.

Menurut Nezar, kawasan Asia Tenggara memiliki karakter yang sangat beragam dengan populasi sekitar 700 juta jiwa dan lebih dari 1.200 bahasa yang digunakan. Indonesia sendiri memiliki ratusan bahasa daerah, sehingga pendekatan tata kelola digital tidak bisa disamakan begitu saja dengan negara lain.

Karena itu, pemerintah mulai menggeser fokus kebijakan dari sekadar pengendalian konten menuju tata kelola sistemik yang lebih menyeluruh. Salah satu langkah yang sedang disiapkan adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Nezar menjelaskan bahwa kebijakan seperti pembatasan usia dalam penggunaan platform digital merupakan bagian dari instrumen pengaturan berbasis sistem, bukan hanya pendekatan moderasi konten semata.

Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan pengguna dan kebebasan berekspresi di ruang digital. Menurutnya, regulasi yang terlalu menitikberatkan aspek keamanan berpotensi mempersempit ruang sipil, sementara kebebasan tanpa pengawasan dapat membuka ruang bagi penyebaran disinformasi dan misinformasi.

Untuk membangun tata kelola digital yang lebih sehat, Indonesia saat ini mengembangkan tiga fokus utama, yakni penguatan kerangka hukum digital, perlindungan kelompok rentan melalui tata kelola sistemik, serta penguatan literasi digital berbasis kolaborasi multipemangku kepentingan.

Pemerintah juga terus memperbarui regulasi nasional, termasuk melalui penyempurnaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sebagai bagian dari penguatan arsitektur hukum digital nasional.

Di sisi lain, Nezar menilai regulasi tidak cukup tanpa keterlibatan publik. Karena itu, pemerintah menggandeng berbagai pihak seperti platform digital, organisasi masyarakat sipil, institusi pendidikan, hingga komunitas keagamaan dalam program literasi digital yang menjangkau masyarakat luas.

Dalam forum tersebut, Indonesia juga menyatakan kesiapan untuk menjadi salah satu negara percontohan dalam penerapan sistem penilaian risiko platform digital berbasis hak asasi manusia di kawasan ASEAN.

Menurut Nezar, tata kelola digital ke depan tidak lagi bisa dibangun melalui komunikasi tertutup antara pemerintah dan perusahaan platform semata. Ia menegaskan perlunya pendekatan yang lebih institusional, sistematis, dan partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk jurnalis, akademisi, kelompok muda, dan komunitas sipil.

Ia menambahkan, kolaborasi antara ASEAN dan UNESCO menjadi momentum penting dalam membangun standar tata kelola digital regional yang lebih transparan dan bertanggung jawab tanpa mengorbankan prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Pemerintah berharap arah kebijakan tersebut dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, inklusif, dan tetap terbuka bagi seluruh pengguna, terutama kelompok yang paling rentan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button