Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tidak Diberhentikan pada 2027
Jakarta, 8 Mei 2026 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemberhentian guru honorer atau non-ASN pada tahun 2027. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026. Informasi itu kemudian memunculkan kekhawatiran di kalangan guru honorer terkait kelanjutan status mereka.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa tidak ada pernyataan yang melarang guru non-ASN mengajar pada tahun 2027.
“Tidak ada pernyataan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar di tahun 2027,” ujar Nunuk.
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut justru menjadi landasan bagi pemerintah daerah agar tidak memberhentikan guru non-ASN setelah penataan ASN sesuai Undang-Undang ASN 2023 selesai dilakukan.
Menurut Nunuk, sebanyak 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah negeri diharapkan tetap dapat melanjutkan tugasnya.
“Saat ini pemerintah sedang merumuskan skema pemenuhan kebutuhan guru sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa pemerintah daerah masih diperbolehkan mempekerjakan guru honorer atau non-ASN selama masa transisi kebijakan berlangsung.
Selain itu, Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian PANRB, tengah menyiapkan mekanisme baru untuk rekrutmen guru ke depan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan guru di berbagai daerah tetap terpenuhi, sekaligus memberikan kepastian bagi para guru non-ASN yang selama ini berperan penting dalam layanan pendidikan di sekolah negeri.
Sumber foto: kemendikdasmen.go.id





