Pendidikan

Kemdiktisaintek Perkuat Status Dokter Pendidik Klinis sebagai Dosen Tetap

Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus melakukan penguatan tata kelola sumber daya manusia di lingkungan pendidikan tinggi, khususnya pada sektor pendidikan kedokteran. Salah satu langkah yang ditempuh ialah melalui sosialisasi mekanisme dan prosedur dokter pendidik klinis (dokdiknis) sebagai dosen tetap yang digelar secara daring, Sabtu (23/5).

Kegiatan tersebut diikuti berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pimpinan perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), hingga dokter pendidik klinis dari berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan untuk menyamakan pemahaman terkait implementasi kebijakan registrasi dokter pendidik klinis sebagai dosen tetap.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pembinaan profesi sekaligus mendukung pengembangan karier akademik dosen, khususnya bagi tenaga pendidik di bidang kedokteran klinis.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur penguatan definisi dosen tetap dan dosen tidak tetap di perguruan tinggi. Regulasi tersebut kemudian diperkuat melalui Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 mengenai petunjuk teknis registrasi dan penugasan dosen.

Dalam aturan tersebut, dosen tetap didefinisikan sebagai tenaga pendidik yang bekerja penuh waktu, memenuhi beban kerja minimal 12 SKS, serta menjalankan tridharma perguruan tinggi secara terukur dan berkelanjutan.

Sri Suning menegaskan bahwa penguatan status dosen tetap memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan karier akademik, termasuk sebagai salah satu syarat menuju jenjang profesor sesuai ketentuan yang berlaku.

Data Direktorat Sumber Daya Kemdiktisaintek menunjukkan terdapat 1.966 dokter pendidik klinis aktif yang telah terdata dalam Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER). Dari jumlah tersebut, mayoritas berada di perguruan tinggi negeri, sementara sisanya tersebar di perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi keagamaan.

Selain itu, tercatat sekitar 36 persen dokter pendidik klinis telah memiliki sertifikasi dosen. Dari sisi kualifikasi pendidikan, sebagian besar telah menempuh pendidikan doktoral maupun spesialis.

Sementara berdasarkan jabatan akademik, terdapat dokter pendidik klinis yang telah menduduki posisi profesor, lektor kepala, lektor, hingga asisten ahli. Namun, hampir separuh lainnya masih belum memiliki jabatan akademik.

Melalui kebijakan ini, Kemdiktisaintek berupaya memperluas fasilitasi registrasi dan perubahan status dosen melalui sistem SISTER. Mekanisme tersebut mencakup registrasi dosen baru maupun perubahan status dari dosen tidak tetap menjadi dosen tetap.

Untuk proses registrasi baru, terdapat sejumlah dokumen administratif yang harus dipenuhi, antara lain surat keputusan perguruan tinggi, perjanjian kerja, ijazah atau dokumen rekognisi pembelajaran lampau, surat pengalaman kerja, hingga dokumen penugasan dari instansi asal.

Sementara itu, proses perubahan tipe dosen dilakukan lebih sederhana melalui pengisian data penugasan dan unggah dokumen pendukung pada sistem SISTER.

Kemdiktisaintek menegaskan bahwa tidak seluruh dokter pendidik klinis otomatis diarahkan menjadi dosen tetap. Penetapan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi serta penyelenggaraan pendidikan kedokteran yang berjalan.

Pada tahap awal, prioritas diberikan kepada dokter pendidik klinis yang telah aktif melaksanakan Beban Kerja Dosen (BKD) dan memiliki jabatan akademik.

Pemerintah juga menyiapkan implementasi kebijakan secara bertahap. Tahap pertama difokuskan pada perubahan status dosen tidak tetap menjadi dosen tetap, sedangkan registrasi baru dokter pendidik klinis dijadwalkan mulai berlaku pada 8 Juni 2026.

Melalui kebijakan tersebut, Kemdiktisaintek berharap kualitas pendidikan kedokteran dan kesehatan di Indonesia semakin meningkat, sekaligus memperkuat pengembangan pendidikan spesialis dan subspesialis di berbagai perguruan tinggi. Selain mendukung pengelolaan karier akademik dosen, langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat mutu tridharma perguruan tinggi dan kontribusi sektor pendidikan tinggi kesehatan terhadap pembangunan nasional.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button