113 PTS di Lingkungan LLDikti Wilayah III Bersiap Hadirkan Sentra Kekayaan Intelektual
Jakarta – Sebanyak 113 perguruan tinggi swasta di bawah naungan LLDikti Wilayah III resmi terlibat dalam penandatanganan perjanjian kerja sama pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan tersebut digelar secara serentak bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jakarta dan menjadi bagian dari pelaksanaan kerja sama nasional di 33 Kantor Wilayah Kemenkum di seluruh Indonesia.
Jumlah partisipasi tersebut menjadikan DKI Jakarta sebagai wilayah dengan perguruan tinggi terbanyak yang siap membangun Sentra KI. Capaian ini dinilai menunjukkan tingginya perhatian perguruan tinggi terhadap penguatan budaya inovasi sekaligus perlindungan atas hasil karya intelektual sivitas akademika.
Program penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual: Drafting dan Pemanfaatan Paten di Wilayah yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Melalui kolaborasi tersebut, LLDikti Wilayah III bersama Kemenkum berupaya meningkatkan pemahaman kampus mengenai pentingnya pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual sebagai aset strategis yang memiliki manfaat ekonomi maupun sosial.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jakarta, Baroto, menyampaikan bahwa kekayaan intelektual tidak dapat dipandang sekadar sebagai proses administrasi pendaftaran hak cipta atau paten. Menurutnya, perlindungan KI harus menjadi bagian dari ekosistem pembangunan ekonomi yang mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Ia menilai perguruan tinggi memiliki posisi penting dalam memastikan berbagai inovasi dan karya yang lahir dari lingkungan akademik dapat berkembang menjadi aset produktif yang berdampak nyata.
Sementara itu, Kepala LLDikti Wilayah III, Henri Tambunan, mengatakan pembentukan Sentra KI merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem riset dan inovasi di perguruan tinggi. Menurutnya, masih banyak hasil penelitian dosen maupun mahasiswa yang belum berkembang maksimal akibat minimnya perlindungan hukum dan pendampingan dalam proses pengajuan kekayaan intelektual.
Henri menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan fondasi untuk membangun sistem riset yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya Sentra KI yang terstandar, perguruan tinggi diharapkan memiliki kemampuan lebih baik dalam mendampingi penyusunan paten, sehingga hasil penelitian dapat diarahkan menuju hilirisasi dan komersialisasi secara legal dan aman.
Dalam kegiatan tersebut, praktisi kekayaan intelektual Ari Juliano Gema juga menyoroti pentingnya keberadaan Sentra KI di kampus. Ia menilai fasilitas tersebut dapat menjadi ruang penguatan perlindungan inovasi sekaligus wadah untuk menampilkan karya-karya sivitas akademika kepada publik dan dunia industri.
Melalui pembentukan Sentra KI, perguruan tinggi diharapkan semakin memiliki dukungan dan strategi yang kuat dalam mengelola hasil riset serta karya inovatif. Selain memberikan perlindungan hukum, keberadaan Sentra KI juga diharapkan mampu mempercepat hilirisasi riset dan meningkatkan daya saing bangsa melalui inovasi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.





