TKA Bisa Jadi Jalur Prestasi Akademik dalam SPMB 2026
Jakarta, RuangVeritas.com – Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan sebagai salah satu indikator dalam jalur prestasi akademik pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB serta Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301 Tahun 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan PNFI, Gogot Suharwoto mengatakan bahwa hasil TKA dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sebagai salah satu komponen penilaian dalam jalur prestasi akademik.
“Tes Kemampuan Akademik ini boleh atau bisa digunakan oleh pemerintah daerah menjadi salah satu indikator jalur prestasi,” ujar Gogot di Jakarta, Jumat (6/6/2026).
Menurutnya, Kemendikdasmen mendorong pemanfaatan TKA karena telah terstandar secara nasional sehingga dapat menjadi salah satu dasar pembobotan dalam seleksi jalur prestasi akademik.
“Kita dorong menggunakan Tes Kemampuan Akademik ini karena sudah terstandar dan bisa digunakan untuk salah satu pembobotan di dalam jalur prestasi akademik,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, terdapat empat jalur penerimaan murid baru, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutasi, dan jalur prestasi. Khusus jalur prestasi, terdiri atas prestasi akademik dan nonakademik. Untuk prestasi akademik, daerah dapat menggunakan nilai rapor dan hasil TKA sebagai dasar penilaian. Sementara prestasi nonakademik meliputi bidang olahraga, seni, organisasi, kepemimpinan, hingga kepramukaan.
Kemendikdasmen juga memberikan fleksibilitas bagi daerah yang terdampak bencana. Pemerintah daerah di wilayah sekitar lokasi bencana diminta membantu menampung peserta didik yang sekolahnya tidak dapat digunakan akibat terdampak bencana.
“Kita berikan fleksibilitas kepada daerah di sekitar bencana agar mampu menampung peserta didik dari daerah yang terkena bencana. Kita minta kabupaten/kota di sekitar bencana untuk bersedia menampung sehingga anak-anak tetap bisa bersekolah,” ujar Gogot.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
“Maka itu tidak ada pungutan, tidak ada titip-titipan, dan juga tidak ada pemaksaan untuk mengikuti salah satu jalur atau mekanisme yang ditetapkan,” tegasnya.
Pada tahun 2026, TKA mulai diterapkan bagi peserta didik jenjang SD dan SMP yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Hasil TKA nantinya dapat menjadi salah satu komponen pembobotan dalam jalur prestasi akademik, sementara mekanisme dan besaran bobot penilaian diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayahnya.





