Pendidikan

Pemerintah Terbitkan Capaian Pembelajaran Terbaru, Penyesuaian Hanya Berlaku untuk Mapel Agama dan Budi Pekerti

Jakarta, RuangVeritas.com – Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemenddasmen) telah menerbitkan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025 mengenai Capaian Pembelajaran untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.

Penerbitan regulasi baru ini dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan kebijakan pembelajaran, khususnya pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Penyesuaian tersebut bertujuan agar pembelajaran semakin selaras dengan kebutuhan peserta didik serta arah pengembangan pendidikan nasional.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa perubahan yang ditetapkan dalam keputusan terbaru tersebut tidak berlaku untuk seluruh mata pelajaran. Pembaruan hanya mencakup Capaian Pembelajaran pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti, sedangkan mata pelajaran lainnya tetap menggunakan ketentuan sebelumnya sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025.

Kepala BKPDM, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa perubahan dilakukan secara selektif dan terukur agar sekolah memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan proses pembelajaran.

“Perlu dipahami bahwa Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 hanya mengatur perubahan pada Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Untuk mata pelajaran lainnya tetap sama dan tidak mengalami pembaruan,” ujar Toni.

Menurutnya, penjelasan tersebut penting agar pemerintah daerah, sekolah, guru, dan seluruh pihak terkait memperoleh informasi yang tepat mengenai cakupan perubahan kebijakan.

Dengan adanya keputusan tersebut, satuan pendidikan diharapkan dapat menerapkan pembelajaran sesuai dengan ketentuan terbaru tanpa adanya kesalahpahaman terkait perubahan Capaian Pembelajaran secara keseluruhan.

Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 selanjutnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, serta pemangku kepentingan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai regulasi yang berlaku.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button