MPLS Ramah 2026, Membuka Tahun Ajaran dengan Rasa Aman dan Semangat Baru

RuangVeritas.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadirkan kebijakan baru terkait Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2026. Kebijakan ini lahir dari perhatian besar terhadap pentingnya perlindungan anak, pencegahan perundungan, serta penguatan kesehatan mental peserta didik di lingkungan sekolah.
Melalui konsep MPLS Ramah, kegiatan pengenalan sekolah tidak lagi dipandang sebagai sekadar pertemuan awal antara murid baru dan lingkungan pendidikan, melainkan menjadi proses membangun kedekatan, rasa percaya, serta kebersamaan. Sekolah diharapkan menjadi ruang yang mampu memberikan rasa nyaman, aman, dan inklusif sejak langkah pertama siswa memasuki jenjang pendidikan baru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa MPLS Ramah membawa perubahan besar dalam cara sekolah menyambut peserta didik baru. Menurutnya, masa pengenalan sekolah harus menjadi pengalaman positif yang menumbuhkan optimisme, bukan kegiatan yang meninggalkan ketakutan.
“Perubahan MPLS Ramah bukan hanya sekadar mengganti nama, tetapi menghadirkan perubahan budaya. Dari kegiatan yang dahulu berpotensi menghadirkan kekerasan, perpeloncoan, atau aktivitas tanpa makna, menjadi kegiatan yang menanamkan nilai kasih sayang, penghormatan, serta menciptakan suasana belajar yang damai dan menyenangkan,” ujar Abdul Mu’ti.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penerbitan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Aturan ini menjadi landasan resmi dalam penyelenggaraan MPLS dengan menegaskan larangan terhadap berbagai bentuk perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikologis, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, serta penggunaan atribut yang tidak memiliki tujuan pembelajaran.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur pembatasan keterlibatan pihak luar, termasuk alumni, agar tradisi senioritas negatif tidak kembali muncul dalam kegiatan MPLS. Di sisi lain, orang tua dan wali murid juga didorong untuk ikut berperan melalui kegiatan sosialisasi sebelum tahun ajaran dimulai.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tersebut dilakukan melalui berbagai evaluasi agar pelaksanaan MPLS benar-benar memperhatikan kondisi fisik dan psikologis peserta didik.
“MPLS menjadi kesempatan awal untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman. Karena itu, pelaksanaannya harus dirancang secara matang mulai dari tahap persiapan, kegiatan berlangsung, hingga evaluasi setelah kegiatan selesai. Sinergi antara sekolah dan keluarga juga menjadi bagian penting dalam proses ini,” jelas Suharti.
Dalam penerapannya, pendekatan MPLS Ramah akan disesuaikan dengan kebutuhan setiap jenjang pendidikan. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI), Gogot Suharwoto, menuturkan bahwa setiap kelompok usia memiliki kebutuhan pendampingan yang berbeda.
Menurutnya, peserta didik usia dini membutuhkan pendekatan melalui aktivitas bermain dan eksplorasi, siswa sekolah dasar diarahkan untuk membangun kebiasaan belajar serta karakter positif, sementara siswa SMP perlu mendapatkan dukungan dalam menghadapi masa transisi menuju remaja.
“Pendampingan harus membantu anak mengenal lingkungan baru, membangun rasa percaya diri, memperluas relasi sosial, serta membentuk kemampuan menjadi generasi yang cerdas dan bertanggung jawab, termasuk dalam menggunakan ruang digital,” ujar Gogot.
Pada tingkat pendidikan menengah dan pendidikan khusus, MPLS juga diarahkan untuk memperkuat identitas diri dan menciptakan lingkungan belajar yang setara bagi seluruh peserta didik. Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Tatang Muttaqin, menegaskan bahwa sekolah harus menjadi tempat tumbuh yang memberikan dukungan, bukan tekanan.
“Masa pengenalan sekolah tidak boleh lagi identik dengan tradisi perpeloncoan. Murid baru tidak membutuhkan rasa takut untuk menjadi kuat, tetapi membutuhkan pendampingan agar mampu beradaptasi, percaya diri, dan melihat sekolah sebagai tempat yang aman untuk belajar serta berkembang,” kata Tatang.
Sebagai langkah penguatan implementasi, Kemendikdasmen juga telah menyediakan pedoman materi MPLS yang dapat digunakan oleh satuan pendidikan. Pemerintah daerah, kepala sekolah, tenaga pendidik, serta orang tua diharapkan mengacu pada panduan tersebut agar kegiatan MPLS berjalan sesuai tujuan, yakni membentuk karakter, menciptakan budaya positif, dan memperkuat rasa kebersamaan.
MPLS Ramah 2026 menjadi penanda bahwa awal perjalanan pendidikan harus dimulai dengan pengalaman yang menyenangkan. Hari pertama sekolah bukan lagi momen yang penuh kekhawatiran, melainkan kesempatan bagi setiap anak untuk merasa diterima, dihargai, dan siap berkembang menuju masa depan.




