Pendidikan

Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Kesempatan Lahirkan Lebih Banyak Pendidik Profesional

Jakarta, RuangVeritas.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026. Proses pendaftaran berlangsung mulai 27 Juni hingga 25 Juli 2026 melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen.

Program ini diperuntukkan bagi lulusan perguruan tinggi yang bercita-cita menjadi guru profesional. Melalui pendidikan profesi tersebut, peserta akan memperoleh pembekalan kompetensi sekaligus kesempatan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai salah satu syarat mengikuti proses rekrutmen guru pada berbagai instansi penyelenggara pendidikan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa penyelenggaraan PPG Calon Guru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyiapkan tenaga pendidik yang kompeten, berintegritas, dan mampu menghadapi tantangan dunia pendidikan yang terus berkembang.

“Melalui PPG Calon Guru, nantinya para lulusan pendidikan tinggi memiliki kesempatan memperoleh sertifikat pendidik yang siap mengajar di berbagai daerah seluruh Indonesia,” ujar Nunuk Suryani di Jakarta, Rabu (2/7).

Menurutnya, keberadaan guru profesional tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengajar, tetapi juga oleh karakter serta keteladanan yang mampu menginspirasi peserta didik di lingkungan sekolah.

Kepemilikan sertifikat pendidik sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Regulasi tersebut menegaskan bahwa sertifikat pendidik menjadi bukti resmi bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi sebagai tenaga profesional.

Persyaratan Peserta

PPG Calon Guru Tahun 2026 terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang belum tercatat sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun Simpatika. Calon peserta harus berusia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2026, memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), serta memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Selain memenuhi persyaratan administrasi tersebut, peserta diwajibkan mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan hingga proses akhir.

Disesuaikan dengan Kebutuhan Guru Nasional

Pelaksanaan PPG Calon Guru Tahun 2026 dirancang berdasarkan proyeksi kebutuhan tenaga pendidik pada periode 2027 hingga 2028 di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintah membuka sebanyak 30 bidang studi, yang terdiri atas 18 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan.

Bidang studi yang tersedia mencakup Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, berbagai bidang sains, Pendidikan Jasmani, Pendidikan Luar Biasa, hingga program kejuruan seperti Teknik Otomotif, Desain Komunikasi Visual, Kuliner, Perhotelan, Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, serta Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi.

Melalui penyesuaian bidang studi dengan kebutuhan nyata di lapangan, pemerintah berharap lulusan PPG nantinya mampu mengisi kekurangan guru pada berbagai jenjang pendidikan, baik di sekolah negeri, sekolah swasta, maupun satuan pendidikan yang berada di bawah kementerian lain.

Perkuliahan dan Skema Pembiayaan

Pendidikan profesi akan berlangsung selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG.

Biaya pendidikan ditetapkan sebesar Rp8,5 juta setiap semester atau Rp17 juta untuk keseluruhan program. Namun, seluruh biaya tersebut akan ditanggung pemerintah melalui skema beasiswa bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan resmi ditetapkan sebagai peserta PPG Calon Guru.

Peserta hanya dikenakan biaya pendaftaran seleksi sebesar Rp200 ribu yang digunakan untuk proses seleksi administrasi dan tes substantif.

Kemendikdasmen mengajak lulusan perguruan tinggi yang memiliki minat dan komitmen menjadi pendidik agar memanfaatkan kesempatan ini dengan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak awal sehingga dapat mengikuti setiap tahapan seleksi secara optimal.

Pemerintah menegaskan bahwa guru memiliki peran yang jauh melampaui aktivitas mengajar di kelas. Guru merupakan sosok yang membentuk karakter, menanamkan nilai, sekaligus menumbuhkan semangat belajar peserta didik. Oleh karena itu, melalui PPG diharapkan lahir tenaga pendidik yang profesional sekaligus mampu menjadi teladan bagi generasi muda.

Jadwal Seleksi

Rangkaian Seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026 dilaksanakan secara bertahap, dengan jadwal sebagai berikut:

  • Pendaftaran: 27 Juni–25 Juli 2026
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 26–28 Juli 2026
  • Tes substantif: 3–7 Agustus 2026
  • Pengumuman hasil tes substantif: 26 Agustus 2026
  • Tes wawancara: 31 Agustus–16 September 2026
  • Pengumuman hasil akhir seleksi: 21 September 2026

Proses seleksi dilakukan secara berjenjang guna memastikan setiap peserta yang lolos tidak hanya memenuhi kompetensi akademik, tetapi juga memiliki karakter yang sesuai sebagai calon pendidik profesional. Peserta yang tidak memenuhi syarat pada salah satu tahapan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan, pilihan bidang studi, mekanisme pendaftaran, hingga ketentuan seleksi dapat diakses melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button