Pendidikan

Kemendikdasmen Serap Aspirasi untuk Menyempurnakan Pengelolaan Kinerja demi Peningkatan Mutu Pembelajaran

Jakarta, RuangVeritas.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mengembangkan kebijakan pendidikan yang berlandaskan pada data dan masukan dari para pelaksana di lapangan. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Supervisi Pengelolaan Kinerja Tahun 2026, yang dirancang untuk menjaring pandangan serta pengalaman guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, hingga pemerintah daerah melalui BKD/BKPSDM/BKPP sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan.

Kegiatan supervisi ini merupakan bagian dari evaluasi atas penerapan sistem Pengelolaan Kinerja yang mulai diberlakukan sejak tahun 2024. Melalui proses tersebut, Kemendikdasmen ingin memperoleh gambaran menyeluruh mengenai implementasi kebijakan di berbagai daerah, termasuk mengidentifikasi praktik-praktik yang telah berjalan efektif sekaligus berbagai kendala yang masih dihadapi. Informasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menyusun kebijakan yang lebih sederhana, mudah dipahami, mudah diterapkan, serta mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.

Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (PAUD dan PNF), Saiful Bari, menjelaskan bahwa Pengelolaan Kinerja merupakan bagian dari transformasi tata kelola aparatur sipil negara yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan.

Menurut Saiful, kebijakan tersebut tidak dirancang untuk menambah beban administratif bagi guru, kepala sekolah, maupun pengawas sekolah. Sebaliknya, Pengelolaan Kinerja diharapkan menjadi instrumen yang membantu pendidik menetapkan target kerja yang lebih relevan dengan kebutuhan satuan pendidikan, mendukung pengembangan karier, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan mutu proses belajar mengajar.

Ia juga menyampaikan bahwa Kemendikdasmen terus melakukan penyempurnaan terhadap kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta pengembangan sistem digital melalui platform Ruang GTK agar semakin mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan para pengguna.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Temu Ismail. Ia menilai bahwa keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya bergantung pada kualitas perancangannya, tetapi juga ditentukan oleh efektivitas implementasi di lapangan. Karena itu, supervisi menjadi sarana untuk mendengarkan secara langsung pengalaman para pelaksana kebijakan.

Temu menegaskan bahwa supervisi tersebut bukan merupakan kegiatan audit ataupun penilaian terhadap individu maupun pemerintah daerah. Fokus utama kegiatan ini adalah menghimpun informasi mengenai praktik pelaksanaan, tantangan yang dihadapi, serta berbagai inovasi dan praktik baik yang berkembang di berbagai wilayah sebagai bahan penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.

Rangkaian Supervisi Pengelolaan Kinerja Tahun 2026 dimulai dengan sosialisasi kepada dinas pendidikan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada 1 Juli 2026. Setelah itu, Kemendikdasmen melaksanakan Survei Nasional pada 1 hingga 10 Juli 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) pada 28–30 Juli 2026. Kegiatan diskusi tersebut melibatkan perwakilan guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dinas pendidikan, serta unsur BKD/BKPSDM/BKPP.

Melalui pelaksanaan supervisi ini, Kemendikdasmen mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, pemerintah daerah, dan dinas pendidikan, untuk berpartisipasi aktif dalam Survei Nasional. Setiap masukan yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan Pengelolaan Kinerja, sehingga implementasinya semakin efektif dalam mendukung profesionalisme pendidik sekaligus meningkatkan mutu pembelajaran bagi peserta didik di seluruh Indonesia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button