Hadapi Perundungan Siber, Kemendikdasmen Perkuat Empat Pilar Perlindungan Anak
RuangVeritas.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat upaya perlindungan anak di tengah meningkatnya tantangan di ruang digital, khususnya maraknya kasus perundungan siber (cyberbullying). Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas konsep pusat pendidikan menjadi empat pilar utama, yakni sekolah, keluarga, masyarakat, dan media sosial. Kebijakan tersebut dibarengi dengan pengaturan penggunaan gawai di lingkungan sekolah guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi peserta didik.
Komitmen itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Perlindungan Anak yang merupakan bagian dari rangkaian Puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (25/7).
Menurut Abdul Mu’ti, perkembangan teknologi telah menghadirkan tantangan baru dalam dunia pendidikan. Perundungan yang sebelumnya banyak terjadi secara langsung kini juga berlangsung melalui media digital, sehingga memerlukan pendekatan perlindungan yang lebih komprehensif.
“Saat ini kami terus membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman karena kasus perundungan masih menjadi perhatian, baik yang terjadi secara fisik maupun melalui media digital atau cyberbullying,” ujarnya.
Sebagai bentuk penguatan kebijakan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan siber yang semakin berkembang seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital.
Dalam aturan tersebut juga diatur mekanisme pembatasan penggunaan gawai bagi peserta didik berusia di bawah 16 tahun melalui tiga pendekatan, yaitu screen time yang mengatur durasi penggunaan, screen zone yang mengatur lokasi penggunaan perangkat, serta screen break yang mendorong adanya waktu bebas layar secara berkala.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada sekolah. Menurutnya, pembentukan karakter dan keamanan peserta didik memerlukan keterlibatan seluruh lingkungan yang mengelilingi anak, mulai dari keluarga hingga masyarakat.
Ia mengibaratkan proses mendidik anak sebagai tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan banyak pihak. Nilai-nilai yang ditanamkan di sekolah maupun di rumah, menurutnya, akan lebih efektif apabila diperkuat oleh lingkungan sosial yang positif.
Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Dalam kesempatan yang sama, ia menyoroti pentingnya komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak sebagai benteng utama dalam menghadapi berbagai risiko di dunia digital.
Emil mengungkapkan bahwa kesibukan masing-masing anggota keluarga kerap membuat interaksi menjadi berkurang. Akibatnya, anak tidak memiliki ruang yang cukup untuk menceritakan pengalaman maupun persoalan yang dihadapinya.
“Sering kali komunikasi antara orang tua dan anak tidak terjalin dengan baik. Ketika itu terjadi, fungsi keluarga sebagai benteng perlindungan menjadi lemah karena anak merasa tidak memiliki ruang untuk berbagi cerita mengenai apa yang dialaminya,” ujarnya.
Melalui peringatan Hari Anak Nasional 2026, Kemendikdasmen bersama berbagai organisasi masyarakat kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak. Kolaborasi tersebut diarahkan agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara bijak, sekaligus tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, dan terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.





