Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak Perkuat Komitmen Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
RuangVeritas.com – Sekolah tidak cukup hanya menjadi tempat anak memperoleh pengetahuan. Lebih dari itu, sekolah perlu menjadi ruang yang membuat murid merasa terlindungi, dihargai, dan nyaman untuk berkembang. Semangat inilah yang kembali ditegaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui komitmennya membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti saat menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Selasa (4/8).
Abdul Mu’ti mengatakan, upaya menciptakan lingkungan sekolah yang terbebas dari kekerasan perlu dilakukan dengan pendekatan yang tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga membangun kebiasaan dan budaya positif di lingkungan pendidikan.
Salah satu langkah yang telah dilakukan Kemendikdasmen adalah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam membangun lingkungan belajar yang mendukung perkembangan murid secara menyeluruh.
“Kami menggunakan pendekatan yang humanis, inklusif, dan partisipatif. Sekolah harus menjadi rumah bagi semua murid, tempat setiap anak merasa aman, dihargai, serta memiliki kesempatan berkembang tanpa diskriminasi,” ujar Abdul Mu’ti.
Menurutnya, makna aman di lingkungan sekolah memiliki cakupan yang luas. Perlindungan terhadap anak bukan hanya berkaitan dengan kekerasan fisik, tetapi juga menyentuh aspek sosial, spiritual, intelektual, hingga keamanan ketika anak beraktivitas di ruang digital.
Karena itu, menciptakan sekolah yang aman tidak dapat dibebankan hanya kepada pihak sekolah. Murid, guru, orang tua, masyarakat, pemerintah, hingga media memiliki peran masing-masing untuk membangun ekosistem yang mampu melindungi anak.
Perhatian terhadap keamanan anak juga diperluas ke ranah digital. Kemendikdasmen telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kebijakan tersebut diarahkan agar anak memperoleh lingkungan belajar dan tumbuh kembang yang lebih sehat, sekaligus mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko yang dapat muncul akibat penggunaan teknologi digital secara tidak tepat.
Di lingkungan sekolah, Kemendikdasmen juga mendorong penguatan hubungan antara guru dan murid. Salah satunya melalui pengembangan konsep guru wali yang menempatkan guru sebagai pendamping yang lebih dekat dengan kehidupan dan perkembangan peserta didik.
Penguatan kapasitas guru dalam bidang bimbingan dan konseling juga diperluas. Selain itu, sekolah didorong mengembangkan program teman sebaya dan memperkuat pendidikan pengasuhan atau parenting sehingga pendampingan terhadap anak dapat berlangsung secara berkesinambungan, baik di sekolah maupun di rumah.
Budaya positif juga dibangun melalui berbagai kegiatan pembiasaan, seperti 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, serta Ikrar Pelajar Indonesia. Berbagai program tersebut diharapkan tidak hanya membentuk karakter, tetapi juga menciptakan suasana belajar yang lebih positif, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi murid.
Dalam peluncuran Gernas RANA, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menekankan bahwa pembangunan manusia harus dipahami secara menyeluruh. Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan perlu berjalan beriringan dengan penyediaan ruang tumbuh yang aman bagi anak.
Ruang tersebut tidak hanya berada di sekolah, tetapi juga mencakup keluarga, ruang publik, dan lingkungan digital. Pratikno pun mengajak seluruh unsur masyarakat, termasuk media, untuk mengambil bagian dalam memberikan edukasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap berbagai potensi kekerasan yang dapat mengancam anak.
Peluncuran Gernas RANA menjadi momentum untuk memperluas kerja bersama dalam menciptakan lingkungan yang benar-benar ramah bagi anak. Kemendikdasmen terus mendorong keterlibatan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, serta media agar perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat dilakukan secara bersama-sama.
Dengan kolaborasi tersebut, sekolah diharapkan tidak sekadar menjadi tempat belajar, tetapi juga menjadi ruang yang memungkinkan setiap anak merasa diterima, terlindungi, dan memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh menjadi pribadi yang sehat, percaya diri, dan bahagia.





