Pemkab Bungo Perkuat Sinergi dengan Kemendikdasmen untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
RuangVeritas.com – Penguatan kualitas pendidikan membutuhkan kerja bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat. Karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan yang dirancang benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan, masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam mengevaluasi pelaksanaan program sekaligus menyempurnakan kebijakan pendidikan.
Menurutnya, dialog langsung memungkinkan pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan pendidikan di daerah, termasuk tantangan yang mungkin tidak terlihat dari data di tingkat pusat.
Komitmen tersebut mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten Bungo. Wakil Bupati Bungo, Tri Wahyu Hidayat, menyatakan dukungan pemerintah daerah terhadap berbagai agenda prioritas Kemendikdasmen, khususnya program yang berkaitan dengan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Ia mengatakan, Bungo telah merasakan manfaat dari program revitalisasi satuan pendidikan yang dalam beberapa tahun terakhir menyasar banyak sekolah di wilayah tersebut.
“Jujur, Bungo sangat terbantu oleh Kemendikdasmen. Tahun lalu lebih dari 100 sekolah mendapatkan bantuan revitalisasi. Kami berharap dukungan dan bimbingan pusat terus mengalir agar mutu pendidikan di Kabupaten Bungo semakin maju dan bermartabat menuju Indonesia Emas 2045,” tutur Tri Wahyu saat menerima kunjungan kerja Kemendikdasmen di Rumah Dinas Bupati Bungo, Kamis (6/8).
Penguatan Guru Menjadi Bagian dari Transformasi
Selain pembangunan fisik sekolah, kualitas sumber daya manusia menjadi perhatian pemerintah dalam memperkuat layanan pendidikan. Salah satu fokusnya adalah meningkatkan kesejahteraan guru yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) melalui pemberian tunjangan khusus.
Fajar juga menekankan pentingnya menyiapkan generasi pendidik baru melalui penguatan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Lulusan program studi kependidikan didorong memenuhi persyaratan sertifikasi profesi, dengan kuota PPG Prajabatan yang pada tahun ini mencapai 34.000 peserta.
Transformasi kebijakan juga menyentuh kesiapan guru menghadapi perubahan kebutuhan pembelajaran. Pemerintah tengah menyiapkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di jenjang SD mulai tahun depan. Untuk mendukung kesiapan sertifikasi guru, pemerintah memberikan relaksasi beban tatap muka menjadi 18 jam.
Air Bersih Masih Menjadi Tantangan
Di tingkat daerah, kebutuhan terhadap fasilitas dasar sekolah masih menjadi persoalan yang harus segera ditangani. Salah satunya berkaitan dengan ketersediaan air bersih dan sanitasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Annalukita, menyampaikan bahwa sebagian besar satuan pendidikan di daerahnya masih menghadapi keterbatasan fasilitas tersebut.
“Dari 720 satuan pendidikan, lebih dari 80 persen penyediaan air bersihnya masih sangat tidak layak. Kami sudah mengajukan ini dan sudah diverifikasi sekitar 50 sekolah, namun kami masih menunggu kejelasan realisasinya,” ungkap Annalukita.
Menanggapi kebutuhan tersebut, Fajar menyampaikan bahwa Kemendikdasmen telah menyiapkan dukungan tambahan untuk pembangunan fasilitas air bersih, sanitasi, dan pagar sekolah.
Program tersebut diperkuat melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Presiden sebesar Rp40 triliun yang diarahkan untuk mempercepat penanganan sekolah dengan kondisi rusak berat di berbagai daerah. Pemerintah menargetkan persoalan tersebut dapat dituntaskan secara bertahap hingga 2028.
Membuka Akses Pendidikan bagi Hafiz
Persoalan akses pendidikan juga menjadi salah satu topik yang mengemuka dalam dialog. Pemerintah Kabupaten Bungo menyampaikan kondisi para penghafal Al-Qur’an atau hafiz yang belum memiliki ijazah pendidikan formal sehingga menghadapi kendala ketika ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Di sisi lain, pola pendidikan formal yang mengharuskan peserta didik hadir setiap hari dinilai kurang sesuai bagi sebagian hafiz yang telah aktif menjalankan peran di tengah masyarakat.
Persoalan tersebut turut berkaitan dengan capaian wajib belajar di Kabupaten Bungo. Rata-rata lama sekolah masyarakat masih berada pada kisaran 8,3–8,6 tahun, yang menunjukkan masih terdapat penduduk yang belum menuntaskan pendidikan dasar sembilan tahun.
Fajar menjelaskan bahwa pembinaan keagamaan secara khusus merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Namun, dari sisi layanan pendidikan, Kemendikdasmen memiliki mekanisme yang dapat membantu memberikan pengakuan terhadap kompetensi yang telah dimiliki.
Salah satunya melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Dengan mekanisme tersebut, kompetensi yang dimiliki seorang hafiz dapat diperhitungkan sebagai bagian dari proses pembelajaran sehingga yang bersangkutan dapat melanjutkan pendidikan melalui Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) maupun jalur Paket A, B, dan C tanpa harus mengulang seluruh pendidikan dari jenjang awal.
Penataan Guru Perlu Dukungan Kebijakan
Forum dialog juga membahas persoalan penempatan guru dan keterbatasan tenaga pengawas. Salah satu persoalan yang disampaikan adalah adanya guru SMP yang ditempatkan mengajar di jenjang SD, yang dikhawatirkan tidak sesuai dengan kebutuhan kompetensi pembelajaran.
Fajar menjelaskan bahwa persoalan penataan aparatur, termasuk penempatan guru PPPK, juga melibatkan kewenangan kementerian lain, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Namun demikian, Kemendikdasmen terus mengupayakan pembenahan tata kelola guru melalui pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Salah satu arah yang diperjuangkan adalah penguatan kewenangan kementerian dalam mengelola guru secara lebih menyeluruh, mulai dari proses penyiapan hingga penempatan.
Pusat dan Daerah Harus Bergerak Bersama
Fajar menegaskan bahwa penyelesaian berbagai persoalan pendidikan tidak dapat dilakukan hanya melalui kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah memiliki peran penting karena lebih memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan kanal resmi Kemendikdasmen untuk memperoleh informasi sekaligus ikut mengawal pelaksanaan berbagai kebijakan pendidikan.
Menurutnya, keterbukaan terhadap masukan masyarakat dan penguatan koordinasi pusat-daerah merupakan bagian penting dari upaya membangun kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran.
Pemerintah Kabupaten Bungo menyatakan kesiapan untuk terus menyelaraskan kebijakan daerah dengan program pemerintah pusat. Dengan sinergi tersebut, berbagai investasi di bidang pendidikan diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi peserta didik sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Bungo.
Kolaborasi yang terbangun antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, guru, dan masyarakat menjadi modal penting untuk memastikan setiap program pendidikan tidak berhenti pada kebijakan, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan yang dirasakan langsung oleh anak-anak di daerah.




