Pendidikan

Raih Opini WTP, Kemendikdasmen Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

RuangVeritas.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan tahun 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kemendikdasmen kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan penghargaan kepada BPK RI atas kerja sama serta proses pemeriksaan yang dilakukan secara objektif. Menurutnya, LHP tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan, tetapi juga dapat dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja, tata kelola keuangan, dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Suharti menegaskan bahwa setiap catatan, temuan, dan rekomendasi yang disampaikan BPK merupakan masukan penting bagi Kemendikdasmen. Berbagai rekomendasi tersebut akan digunakan untuk memperbaiki administrasi sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Ia menjelaskan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah meminta seluruh jajaran kementerian segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK RI. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan anggaran negara dikelola secara terbuka, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Untuk mempertahankan opini WTP sekaligus mencegah munculnya potensi penyimpangan, Kemendikdasmen terus memperkuat Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) serta pengawasan internal di seluruh unit kerja dan satuan kerja.

Penguatan tersebut mencakup peningkatan efektivitas pengendalian internal, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan keuangan dan BMN.

Kemendikdasmen juga terus mendorong optimalisasi peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). APIP diharapkan dapat memberikan peringatan dini apabila terdapat potensi persoalan sehingga permasalahan dapat segera ditemukan dan ditangani sebelum berkembang menjadi temuan yang lebih besar.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem akuntabilitas sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara secara berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan setelah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan. Proses tersebut mencakup komunikasi sejak awal pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pembahasan hasil temuan, hingga pembahasan rencana aksi terhadap konsep hasil pemeriksaan.

Laode menyampaikan bahwa opini WTP atas laporan keuangan Kemendikdasmen tahun 2025 mencerminkan kesungguhan kementerian dalam menjalankan pengelolaan keuangan negara secara bertanggung jawab. Meski demikian, capaian tersebut bukan berarti tidak ada aspek yang masih membutuhkan perbaikan.

BPK RI tetap memberikan sejumlah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Kemendikdasmen sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kementerian wajib menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Perolehan opini WTP atas Laporan Keuangan Kemendikdasmen Tahun 2025 menjadi sebuah capaian sekaligus momentum untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara. Dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memperkuat sistem pengawasan internal, Kemendikdasmen berkomitmen menjaga pengelolaan anggaran pendidikan agar semakin transparan, akuntabel, tertib, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button