Perluas Akses Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen Libatkan 30 Pemda dalam Pembangunan SNT
RuangVeritas.com – Pemerataan pendidikan bermutu masih menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan bersama. Dari 7.288 kecamatan yang tersebar di Indonesia, baru sekitar 263 kecamatan atau kurang lebih empat persen yang memiliki SMP dan SMA negeri dengan capaian mutu baik secara bersamaan.
Kondisi tersebut mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui percepatan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT). Langkah konkret tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) tanah di Tangerang, Kamis (30/7).
Sebanyak 16 kepala daerah menandatangani NPHD dan BAST sebagai tahap awal penyediaan lahan untuk pembangunan SNT di sejumlah wilayah. Sementara itu, 14 pemerintah daerah lainnya menyatakan komitmen melalui penandatanganan berita acara percepatan penyelesaian lahan dan dokumen pendukung. Dengan demikian, terdapat 30 pemerintah daerah yang terlibat dalam tahap percepatan pembangunan SNT.
SNT dirancang sebagai sekolah negeri yang menyatukan jenjang SMP dan SMA dalam satu sistem pengelolaan serta lingkungan pembelajaran yang berkesinambungan. Berbeda dengan konsep sekolah berasrama, SNT tidak menerapkan sistem asrama. Seluruh biaya pendidikan peserta didik juga menjadi tanggung jawab negara.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menilai penyediaan lahan oleh pemerintah daerah merupakan bentuk investasi untuk membangun masa depan generasi muda. Menurutnya, hibah tanah tidak semata-mata berkaitan dengan pengalihan aset, tetapi menjadi bagian dari upaya menghadirkan pusat pendidikan bermutu di daerah.
“Di atas lahan yang dihibahkan ini akan dibangun pusat mutu pendidikan yang tidak hanya memberikan layanan pendidikan bermutu tingkat SMP dan SMA kepada murid SNT, tetapi juga memperkuat kompetensi guru dan mendorong kemajuan sekolah-sekolah di sekitarnya. Ini merupakan wujud nyata gotong royong pemerintah pusat dan daerah,” ujar Suharti.
Adapun 16 pemerintah daerah yang telah menandatangani NPHD dan BAST berasal dari Kabupaten Sumba Tengah, Buton Tengah, Sigi, Gayo Lues, Aceh Jaya, Dharmasraya, Tulang Bawang, Karo, Purbalingga, Tanjung Jabung Timur, Jepara, Kota Subulussalam, Tebo, Bangka Tengah, Sambas, dan Tasikmalaya.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa keberadaan SNT diharapkan memberikan dampak yang lebih luas daripada sekadar menyediakan layanan pendidikan bagi murid yang belajar di dalamnya.
“SNT tidak dibangun untuk berjalan sendiri. SNT akan menjadi tempat tumbuh kembang murid dan guru sekaligus katalisator peningkatan mutu sekolah-sekolah di sekitarnya. Karena itu, dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan lahan menjadi fondasi yang sangat penting,” ujar Gogot.
Untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan pembangunan SNT di 37 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 17 lokasi dijadwalkan mulai memberikan layanan pendidikan pada Tahun Ajaran 2026/2027. Penyediaan lahan yang dilakukan pemerintah daerah menjadi salah satu tahapan penting untuk mendukung target jangka panjang pembangunan 500 layanan SNT secara bertahap hingga 2029.
Dalam pelaksanaannya nanti, SNT akan menggunakan kurikulum nasional dengan pendekatan Pembelajaran Mendalam yang mengintegrasikan Science, Technology, Engineering, Arts, Mathematics, dan Sports (STEAMS).
Untuk mendukung proses pembelajaran, sekolah akan dilengkapi berbagai fasilitas modern. Salah satunya Teaching and Learning Center yang dirancang sebagai ruang pengembangan kompetensi guru, pusat inovasi pembelajaran, sekaligus wadah kolaborasi antar-satuan pendidikan.
Tenaga Ahli Kedeputian III Kantor Staf Presiden, Udyiana Mulyadin, menyebut penandatanganan hibah tanah sebagai salah satu tahapan penting dalam mempercepat pemerataan akses terhadap pendidikan berkualitas.
“Hibah tanah ini menjadi fondasi agar SNT dapat segera dibangun dan memberikan manfaat luas bagi anak-anak, guru, serta sekolah-sekolah di daerah,” ujar Udyiana.
Setelah proses penandatanganan selesai, Kemendikdasmen dan pemerintah daerah akan melanjutkan sejumlah tahapan, mulai dari pematangan lahan, memastikan kepastian hukum atas tanah, pengurusan perizinan, hingga pembangunan fisik sekolah dengan skema multiyears.
Melalui koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait, pembangunan SNT diharapkan dapat berlangsung lebih cepat. Kehadiran sekolah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses pendidikan bermutu agar semakin banyak anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas di wilayahnya masing-masing.





