Pramono Tegaskan Pembenahan Sistem Kesehatan dan Penguatan Perlindungan Perempuan di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang perubahan Sistem Kesehatan Daerah serta Ranperda mengenai Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Senin (11/5).
Dalam pembahasannya, Pramono menegaskan bahwa pembaruan regulasi kesehatan menjadi langkah penting untuk memperkuat kualitas layanan publik sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional di bidang kesehatan.
Ia menyebut sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut penguatan tata kelola layanan kesehatan, peningkatan kualitas tenaga medis, hingga sistem pembiayaan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Sinkronisasi kebijakan menjadi fondasi penting dalam memperkuat layanan kesehatan yang terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Pramono.
Menurutnya, sektor kesehatan tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Oleh sebab itu, Pemprov DKI berkomitmen meningkatkan kapasitas sumber daya manusia kesehatan, pemerataan tenaga medis, pemberian insentif bagi tenaga kesehatan, serta perhatian khusus untuk wilayah Kepulauan Seribu.
Ranperda tersebut juga memuat penguatan sistem pembiayaan kesehatan yang lebih merata, perluasan jaminan kesehatan masyarakat, pembaruan data kepesertaan secara berkala, serta peningkatan koordinasi bersama pemerintah pusat dan BPJS Kesehatan.
Di sisi pelayanan, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penguatan fungsi puskesmas sebagai layanan kesehatan primer yang tidak hanya fokus pada pengobatan, tetapi juga pada upaya promotif dan preventif.
Selain itu, transformasi rumah sakit umum daerah menuju standar internasional, penguatan Posyandu, hingga pengembangan sistem layanan kesehatan berbasis digital juga menjadi bagian dari pembaruan sistem kesehatan Jakarta.
Pramono turut menyoroti pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi wabah dan kejadian luar biasa di sektor kesehatan. Menurutnya, penguatan sistem tanggap cepat, early warning system, dan koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam menghadapi tantangan kesehatan masyarakat di masa mendatang.
Sementara terkait Ranperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan, Pramono menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Ia menilai pembaruan aturan diperlukan karena bentuk kekerasan terhadap perempuan kini semakin kompleks, termasuk kekerasan berbasis digital dan teknologi.
“Ranperda ini harus mampu memberikan perlindungan terhadap berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, psikis, seksual, ekonomi, hingga kekerasan berbasis teknologi,” katanya.
Ranperda tersebut akan menjadi dasar penguatan layanan terpadu bagi perempuan, mulai dari pengaduan, pendampingan, bantuan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, rehabilitasi sosial, hingga penyediaan rumah aman dan reintegrasi sosial.
Tak hanya itu, regulasi juga mengatur perlindungan bagi kelompok perempuan dalam kondisi khusus, seperti perempuan penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, pekerja rumah tangga, perempuan lanjut usia, perempuan dengan HIV/AIDS, hingga perempuan dalam situasi bencana dan konflik sosial.
Pramono menegaskan bahwa pendekatan perlindungan perempuan tidak hanya berfokus pada penanganan korban, tetapi juga pencegahan melalui penguatan lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, ruang publik, transportasi umum, dan ruang digital.
Ia juga menekankan pentingnya sistem data dan informasi terpadu berbasis digital guna mempercepat layanan serta memperkuat integrasi antarperangkat daerah.
Di akhir penyampaiannya, Pramono berharap pembahasan kedua Ranperda tersebut dapat segera dituntaskan sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Menurutnya, pengesahan kedua regulasi itu menjadi bagian dari upaya membangun Jakarta sebagai kota global yang kompetitif, berkelanjutan, dan mampu memberikan perlindungan serta pelayanan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.





