SMAN 2 Sidoarjo Terapkan Pembatasan Gawai untuk Ciptakan Pembelajaran yang Lebih Efektif
RuangVeritas.com – Komitmen menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif terus diperkuat SMAN 2 Sidoarjo, Jawa Timur, melalui penerapan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini dihadirkan sebagai bagian dari upaya membangun budaya belajar yang lebih disiplin, aman, dan mendukung perkembangan peserta didik tanpa gangguan penggunaan perangkat digital secara berlebihan.
Sejalan dengan semangat tersebut, SMAN 2 Sidoarjo telah menerapkan mekanisme pengelolaan gawai yang melibatkan murid dan orang tua sejak awal. Saat proses daftar ulang, setiap peserta didik bersama orang tua diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi aturan penggunaan gawai selama berada di lingkungan sekolah.
Melalui kesepakatan itu, sekolah menerapkan konsep penggunaan gawai secara terbatas. Murid tetap diperbolehkan membawa telepon seluler, namun selama kegiatan belajar berlangsung perangkat tersebut wajib disimpan sesuai prosedur yang telah ditetapkan sekolah.
Kepala SMAN 2 Sidoarjo, Ristiwi Peni, menjelaskan bahwa sebelum terbitnya surat edaran dari Kemendikdasmen, sekolah sebenarnya telah memiliki aturan internal mengenai penggunaan gawai. Namun, adanya kebijakan nasional membuat pelaksanaan aturan tersebut menjadi lebih kuat dan memiliki dasar yang jelas.
“Harapannya melalui SE Mendikdasmen ini, anak-anak bisa lebih fokus melaksanakan pembelajaran,” ujar Peni.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, sekolah menyediakan 36 kotak penyimpanan gawai yang ditempatkan di setiap ruang kelas. Seluruh murid diwajibkan menitipkan perangkat mereka sejak kegiatan belajar dimulai hingga jam sekolah berakhir. Gawai hanya boleh digunakan apabila guru secara khusus meminta pemanfaatannya sebagai bagian dari proses pembelajaran.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Anik Wijayawati, mengatakan bahwa sebelum sistem penyimpanan diterapkan, guru kerap menemukan murid yang diam-diam menggunakan telepon seluler saat pelajaran berlangsung.
“Dulu sebelum ada kotak khusus, murid hanya diminta menyimpan gawai di tas. Namun, masih sering ditemukan anak-anak yang membuka WhatsApp atau YouTube secara sembunyi-sembunyi ketika guru sedang mengajar,” tutur Anik.
Kini, melalui program bertajuk GASPOL (Gadget Sesuai Prosedur dan Aturan Sekolah), penerapan pembatasan penggunaan gawai dinilai semakin efektif. Kehadiran kebijakan dari pemerintah pusat juga memberikan dukungan yang lebih kuat bagi sekolah dalam menjalankan aturan tersebut secara konsisten.
Dampak positif kebijakan ini turut dirasakan para peserta didik. Ketua OSIS SMAN 2 Sidoarjo, Muhammad Luqman Raykhandy, menilai suasana belajar menjadi lebih fokus, terutama bagi siswa kelas XII yang tengah mempersiapkan diri menghadapi seleksi masuk perguruan tinggi.
“Sejauh ini saya merasakan kebijakan ini sangat efektif. Kami, khususnya siswa kelas XII, membutuhkan konsentrasi tinggi untuk menghadapi ujian masuk perguruan tinggi,” ungkap Luqman.
Pendapat serupa disampaikan Diajeng Veronica. Ia mengaku kondisi kelas kini jauh lebih tenang karena perhatian siswa tidak lagi mudah teralihkan oleh telepon seluler.
“Menurut saya suasana belajar sekarang lebih kondusif. Teman-teman lebih fokus memperhatikan guru karena tidak terdistraksi oleh gawai,” katanya.
Meski penggunaan gawai dibatasi selama jam pelajaran, sekolah tetap mendorong peserta didik untuk memanfaatkan teknologi secara positif. Saat diperlukan dalam kegiatan belajar, murid diperbolehkan menggunakan berbagai platform digital, seperti mesin pencari Google, YouTube, hingga aplikasi berbasis kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) seperti ChatGPT sebagai sumber referensi. Namun, seluruh informasi yang diperoleh tetap harus diverifikasi agar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keberhasilan implementasi kebijakan ini juga didukung keterlibatan orang tua melalui program Orang Tua Peduli Anak (OPA). Secara berkala, sekolah mengajak orang tua mengikuti kegiatan edukasi mengenai pendampingan anak di era digital. Selain itu, sekolah menyediakan layanan call center serta grup WhatsApp wali kelas sebagai sarana komunikasi apabila terdapat kebutuhan mendesak.
Melalui sinergi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah, SMAN 2 Sidoarjo menunjukkan bahwa pembatasan penggunaan gawai bukanlah upaya membatasi kemajuan teknologi. Sebaliknya, kebijakan ini menjadi strategi untuk menumbuhkan budaya digital yang lebih sehat, membangun kedisiplinan, serta menciptakan suasana belajar yang lebih fokus bagi peserta didik.





