SMPN 3 Sidoarjo Terapkan Pembatasan Gawai demi Ciptakan Lingkungan Belajar yang Lebih Kondusif
RuangVeritas.com – Komitmen membangun lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas distraksi terus diperkuat SMP Negeri 3 Sidoarjo, Jawa Timur. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menerapkan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Melalui kebijakan tersebut, sekolah menempatkan gawai sebagai sarana pendukung pembelajaran dan literasi digital, bukan sebagai perangkat yang digunakan secara bebas selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).
Pelaksana Tugas Kepala SMPN 3 Sidoarjo Heri Kristanto, yang juga memimpin SMPN 1 Sidoarjo, mengatakan bahwa pembatasan penggunaan gawai menjadi langkah yang relevan mengingat besarnya pengaruh media sosial terhadap kehidupan peserta didik saat ini.
Menurutnya, keberadaan telepon seluler tidak dapat dipisahkan dari kehidupan generasi muda di era digital. Namun, penggunaannya harus diarahkan agar benar-benar mendukung proses pembelajaran dan tidak mengurangi fokus murid selama berada di sekolah.
“Keberadaan gawai memang tidak bisa dihindari karena murid hidup di era digital. Namun penggunaannya harus dilakukan secara bijaksana dan hanya dimanfaatkan sesuai kebutuhan pembelajaran yang diarahkan guru,” ujar Heri.
Kebijakan tersebut juga mendapat respons positif dari para pendidik. Vivi, salah seorang wali kelas, menilai aturan ini memberikan dukungan bagi orang tua yang selama ini menghadapi tantangan dalam mengawasi penggunaan gawai anak di rumah. Dengan adanya kebijakan sekolah yang lebih tegas, pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital menjadi lebih mudah dilakukan secara bersama-sama.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat SMPN 3 Sidoarjo, Dyah. Ia menegaskan bahwa gawai merupakan amanah dari orang tua sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, murid terus diingatkan agar memanfaatkan perangkat tersebut hanya untuk kegiatan belajar, bukan untuk bermain gim ataupun mengakses media sosial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Penerapan surat edaran dari Kemendikdasmen turut memperkuat aturan yang sebenarnya telah lebih dulu diterapkan sekolah. Jika sebelumnya kebijakan tersebut hanya bersifat internal, kini sekolah memiliki landasan yang lebih kuat ketika menyosialisasikannya kepada orang tua maupun peserta didik.
Dalam pelaksanaannya, setiap ruang kelas telah dilengkapi loker khusus sebagai tempat penyimpanan gawai. Setibanya waktu belajar pada pukul 07.00 WIB, seluruh murid diwajibkan menyimpan telepon seluler mereka di loker yang kemudian dikunci. Kunci penyimpanan dipegang oleh wali kelas selama kegiatan belajar berlangsung.
Gawai baru dapat diambil setelah jam pelajaran berakhir. Pengecualian hanya diberikan apabila guru membutuhkan perangkat tersebut sebagai bagian dari proses pembelajaran, misalnya untuk mencari referensi digital, mengakses materi literasi, atau melakukan praktik pembelajaran berbasis teknologi.
Selain menerapkan sistem penyimpanan gawai, sekolah juga secara berkala melakukan pemantauan dan inspeksi guna mencegah berbagai risiko di ruang digital. Heri menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi perundungan siber, perjudian daring, hingga paparan konten kekerasan yang dapat berdampak negatif terhadap perkembangan dan konsentrasi belajar murid.
Kebijakan tersebut ternyata mendapat sambutan positif dari para peserta didik. Cahya, murid kelas IX I, mengaku lebih mudah berkonsentrasi saat mengikuti pelajaran karena tidak lagi tergoda membuka telepon seluler di kelas.
“Menurut saya aturan ini sangat membantu. Saat guru menjelaskan materi, kami bisa lebih fokus karena handphone sudah disimpan di loker. Selain itu, aturan ini juga membantu mengurangi kebiasaan bermain gim yang berlebihan dan membuat waktu istirahat lebih terjaga,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Nadine, siswi kelas IX C yang aktif mengelola media sosial OSIS. Meski masih memanfaatkan gawai untuk kebutuhan organisasi, komunikasi dengan keluarga, maupun memesan transportasi dan makanan secara daring, ia menilai kebijakan penyimpanan gawai selama jam pelajaran justru memberikan manfaat yang besar.
“Saya sangat mendukung aturan ini karena membuat saya lebih fokus saat belajar dan tidak mudah terdistraksi oleh handphone,” kata Nadine.
Kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan dinas pendidikan menjadi fondasi utama dalam penerapan kebijakan ini. Pengalaman SMPN 3 Sidoarjo menunjukkan bahwa pembatasan penggunaan gawai bukanlah bentuk penolakan terhadap teknologi, melainkan upaya membangun budaya digital yang sehat, bertanggung jawab, serta menciptakan suasana belajar yang lebih efektif bagi seluruh peserta didik.





