Politik

Presiden Serahkan 21 Kandidat Komisi Informasi Pusat kepada DPR untuk Tahap Uji Kelayakan

RuangVeritas.com – Proses pembentukan keanggotaan Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 memasuki tahapan baru. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyampaikan 21 nama calon anggota KIP kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menjalani proses seleksi lanjutan.

Penyerahan daftar calon tersebut menjadi bagian penting dalam mekanisme pengisian keanggotaan lembaga yang memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Adapun 21 kandidat yang diajukan terdiri atas Ade Firman, Ahmad Hanafi, Andri Harsil, Arman Fauzi, Arya Sandhiyudha, Bayu Pradana Bagja Kusumah, Danardono Siradjudin, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Fransiskus Surdiasis, Hafidhah, Handoko Agung Saputro, Hendra, Joemarthine Chandra, Mimah Susanti, Rini Purwandari, Rohman Budijanto, Rospita Vici Paulyn, Sari Wardhani, Susari, dan Sutarno Bintoro.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa seluruh nama yang diajukan telah melewati proses seleksi berlapis yang dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Fifi yang juga bertugas sebagai Ketua Panitia Seleksi menyebut setiap peserta telah melalui berbagai tahapan penilaian untuk memastikan kompetensi dan integritas mereka dalam bidang keterbukaan informasi.

Rangkaian seleksi mencakup pemeriksaan administrasi, penulisan makalah, asesmen psikologi, penelusuran rekam jejak melalui masukan masyarakat, hingga wawancara mendalam. Menurutnya, proses tersebut dirancang untuk menjaring figur-figur yang memiliki kapasitas serta pemahaman kuat mengenai implementasi keterbukaan informasi publik.

Setelah nama-nama tersebut disampaikan kepada DPR RI, tahapan berikutnya akan menjadi kewenangan lembaga legislatif. DPR dijadwalkan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap seluruh kandidat sebelum menentukan tujuh orang yang akan menduduki kursi anggota KIP untuk masa jabatan 2026–2030.

Tujuh nama yang terpilih nantinya akan diajukan kembali untuk mendapatkan penetapan resmi dari Presiden sebagai anggota Komisi Informasi Pusat.

Fifi turut mengapresiasi langkah DPR RI yang membuka ruang partisipasi publik dalam proses seleksi dengan meminta masukan masyarakat terkait para calon anggota KIP. Selain itu, pengumuman jadwal uji kelayakan dan kepatutan dinilai sebagai bentuk transparansi dalam proses pengisian jabatan publik.

Menurutnya, koordinasi yang terjalin antara pemerintah dan DPR menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat kelembagaan Komisi Informasi sebagai salah satu pilar penting pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan berakhirnya tahap rekrutmen dan dimulainya proses seleksi di DPR RI, pemerintah berharap susunan keanggotaan KIP periode 2026–2030 dapat segera terbentuk. Kehadiran anggota baru diharapkan mampu menjaga keberlanjutan peran Komisi Informasi dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button