Politik

Gubernur Sherly Perkuat Kolaborasi dengan Kementerian Hukum Lewat Jamuan Silaturahmi di Ternate

Ternate, RuangVeritas.com – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menggelar jamuan makan malam bersama Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., beserta jajaran pimpinan Kementerian Hukum di rooftop lantai 4 Hotel Bela, Ternate, Jumat malam (12/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi penutup rangkaian kunjungan kerja Menteri Hukum RI di Provinsi Maluku Utara. Sebelumnya, Menteri Supratman bersama Gubernur Sherly menghadiri peresmian gedung baru Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara.

Jamuan yang berlangsung dalam suasana akrab itu menjadi momentum mempererat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Kehadiran jajaran Kementerian Hukum RI, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku Utara membuat suasana semakin hangat.

Acara semakin meriah dengan penampilan musik dari Evenor Band. Suasana malam tersebut juga semakin semarak ketika penyanyi nasional Marcell Siahaan tampil dan mengajak para tamu undangan bernyanyi bersama.

Dalam kesempatan itu, Marcell turut memberikan perhatian khusus kepada talenta muda asal Maluku Utara, Alan dan Angga Darmawan. Ia berbagi pengalaman mengenai pentingnya pemahaman terhadap perlindungan hak cipta, termasuk kepastian royalti bagi para pelaku industri kreatif.

Setelah acara makan malam, Menteri Hukum Supratman juga menyempatkan diri berdialog santai bersama Alan dan Angga di area terbuka rooftop. Dalam perbincangan tersebut, ia menyampaikan bahwa generasi muda memiliki peluang besar dalam perkembangan ekonomi digital.

Menteri Supratman mengingatkan para kreator agar lebih peduli terhadap perlindungan karya dengan melakukan pencatatan hak cipta melalui Kementerian Hukum. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga orisinalitas karya sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pencipta.

Ia menjelaskan bahwa proses pencatatan hak cipta memiliki biaya yang relatif terjangkau. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencatatan hak cipta hanya sebesar Rp200.000.

Dengan adanya pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), para kreator dapat memperoleh kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi karya, serta memperkuat ekosistem industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Komjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H.; Staf Khusus Menteri Hukum; Kepala Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir; Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. H. Samsuddin A. Kadir, M.Si.; unsur Forkopimda Maluku Utara; serta jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian Hukum.

Melalui kegiatan ramah tamah tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Hukum menegaskan komitmen untuk terus membangun kerja sama yang solid. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan hukum, meningkatkan koordinasi pemerintahan, serta memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat Maluku Utara.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button