Kemenkes Tegaskan Penyesuaian Harga Obat Tetap Terkendali, Obat JKN Tidak Mengalami Kenaikan
Jakarta, RuangVeritas.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan perubahan harga obat di tengah tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta kenaikan harga minyak tidak akan menyebabkan lonjakan harga yang berlebihan di masyarakat.
Pemerintah juga menegaskan bahwa obat-obatan yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berada dalam kondisi stabil dan tidak mengalami kenaikan harga.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (11/6).
Menurut Menkes Budi, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap sejumlah harga obat yang mengalami penyesuaian. Dari hasil pemantauan, terdapat kenaikan yang masih dianggap wajar dan ada pula yang dinilai tidak sesuai.
“Kami sudah melihat mana kenaikan yang memang rasional dan mana yang tidak. Namun untuk obat yang berkaitan dengan BPJS, pemerintah berhasil menjaga agar harganya tetap terkendali,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa perubahan kurs dolar tidak otomatis membuat harga obat naik dengan besaran yang sama. Hal ini karena sebagian besar proses produksi obat dalam negeri masih menggunakan komponen biaya dalam mata uang rupiah.
Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah telah menetapkan batas kenaikan harga yang masih dapat diterima. Penyesuaian sekitar 10 hingga 20 persen masih dianggap sebagai angka yang wajar, sedangkan kenaikan di atas batas tersebut dinilai berpotensi membebani masyarakat.
“Kenaikan sekitar 10 sampai 20 persen masih dapat diterima. Tetapi kalau lebih dari itu, jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan berlebihan,” tegasnya.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan komunikasi dengan pelaku industri farmasi mengenai penyesuaian harga obat.
Ia menyebutkan, kenaikan harga obat komersial akan dibatasi maksimal 20 persen, dengan besaran berbeda tergantung jenis obat dan komponen produksinya.
“Batas tertingginya 20 persen. Ada obat yang hanya mengalami penyesuaian lima persen, ada juga yang sekitar 10 persen. Namun tidak boleh melebihi batas tersebut,” jelas Rizka.
Di sisi lain, pemerintah memastikan masyarakat peserta JKN tidak perlu khawatir karena harga obat dalam skema layanan BPJS Kesehatan tetap dijaga dan tidak ikut terdampak oleh perubahan harga obat komersial.





