Kesehatan

Kasus dr. Icha Jadi Titik Evaluasi, Kemenkes Perkuat Perlindungan bagi Tenaga Medis

Jakarta, RuangVeritas.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadikan meninggalnya dr. Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai momentum untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes). Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai payung hukum yang lebih kuat dalam menjamin keamanan saat menjalankan tugas.

Dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim gabungan, terdapat tiga poin penting yang menjadi perhatian. Pertama, adanya dugaan intimidasi secara verbal yang dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat terhadap dr. Icha. Kedua, penanganan medis yang diberikan kepada pasien dinilai telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ketiga, masih ditemukan kelemahan koordinasi dalam sistem perlindungan tenaga kesehatan antara fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, dr. Yuli Farianti, mengatakan investigasi dilaksanakan atas arahan Menteri Kesehatan sekaligus menindaklanjuti permohonan dari Gubernur NTT. Tim investigasi melibatkan berbagai unsur, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTT, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Seluruh hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada pihak kepolisian karena perkara tersebut telah memasuki proses penyelidikan pidana.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia. Berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, nakes berhak menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam situasi darurat penyelamatan nyawa. Tidak boleh ada lagi dokter yang merasa takut saat bertugas,” ujar Yuli dalam konferensi pers daring, Jumat (3/7).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menambahkan bahwa setiap rumah sakit harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan yang jelas, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang memiliki tingkat kerawanan konflik lebih tinggi. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan bukan hanya bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga dapat diproses secara pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan mengenai tindak penganiayaan dalam Pasal 351.

Terkait wacana penutupan rumah sakit tempat peristiwa terjadi, Azhar menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan sanksi secara bertahap dan proporsional. Penutupan fasilitas pelayanan kesehatan hanya akan menjadi pilihan terakhir karena keberadaan rumah sakit tersebut masih sangat dibutuhkan masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna, menjelaskan bahwa tim telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari dokter jaga, perawat yang bertugas saat kejadian di IGD RS Leona, rekan sejawat almarhumah, hingga kedua orang tua dr. Icha di Kupang.

Berdasarkan hasil pengumpulan informasi di lapangan, tim menduga terdapat sekitar tiga hingga empat orang yang melakukan intimidasi terhadap dr. Icha. Salah seorang di antaranya diduga merupakan oknum anggota DPRD setempat. Dugaan tersebut kini tengah didalami oleh aparat kepolisian.

Rudi juga menyoroti lemahnya pengamanan di rumah sakit ketika insiden berlangsung. Menurutnya, petugas keamanan tidak mengambil langkah yang semestinya untuk mengendalikan situasi, padahal IGD merupakan area dengan akses terbatas yang harus dijaga agar proses penanganan pasien tidak terganggu.

“Pada saat kejadian di IGD, petugas keamanan di sana pasif dan tidak ada upaya untuk menertibkan situasi. Padahal IGD adalah area terbatas dengan SOP ketat. Orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk agar tidak mengganggu konsentrasi nakes yang sedang menangani pasien kritis,” tegas Rudi.

Sebagai langkah pencegahan, Kemenkes mengajak masyarakat untuk menyampaikan keluhan terhadap layanan kesehatan melalui jalur resmi, seperti hotline Halo Kemenkes 1500-567, dan tidak melakukan tindakan intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang sedang bertugas. Selain itu, Kemenkes juga menyediakan kanal Whistleblowing System (WBS) yang dapat dimanfaatkan tenaga medis maupun tenaga kesehatan di seluruh Indonesia untuk melaporkan perundungan, intimidasi, atau ancaman yang mereka alami di lingkungan kerja.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button