Pendidikan

Kemendikdasmen Pastikan Pembelajaran Tetap Berjalan di Sekolah Terdampak Bencana

RuangVeritas.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memastikan layanan pendidikan tetap dapat berjalan di satuan pendidikan yang terdampak bencana. Dalam pelaksanaannya, keselamatan murid, guru, serta tenaga kependidikan menjadi prioritas utama.

Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dalam kondisi darurat, Kemendikdasmen telah menyiapkan sejumlah regulasi dan kebijakan yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun satuan pendidikan. Aturan tersebut mencakup Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB, serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.

Selain itu, tersedia pula Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan untuk Satuan Pendidikan Tahun 2026 sebagai rujukan dalam menghadapi kondisi kebencanaan di lingkungan pendidikan.

Berbagai kebijakan tersebut disusun untuk membantu pemerintah daerah dan satuan pendidikan mengambil langkah yang tepat sesuai situasi di lapangan. Tujuannya tidak hanya memastikan keamanan seluruh warga sekolah, tetapi juga menjaga agar hak murid untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, mengatakan pemahaman terhadap regulasi dan panduan tersebut perlu diperkuat di tingkat pemerintah daerah maupun satuan pendidikan. Menurutnya, seluruh pihak harus mengetahui langkah yang dapat dilakukan sebelum, ketika, maupun setelah bencana terjadi.

“Regulasi dan panduan mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana telah tersedia. Kami mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memanfaatkan dan mengimplementasikannya sesuai kondisi di lapangan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan pemenuhan hak belajar murid,” ujar Toni di Jakarta, Jumat (28/8).

Kemendikdasmen menyediakan seluruh regulasi dan panduan tersebut agar dapat diakses dengan mudah oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Dokumen dapat ditemukan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen maupun laman BKPDM.

Kemudahan akses terhadap informasi tersebut diharapkan memberikan rujukan yang jelas bagi sekolah dalam menyiapkan langkah penanganan kebencanaan. Dengan demikian, layanan pendidikan dapat tetap dilaksanakan secara adaptif dan sesuai kebutuhan, baik sebelum, selama, maupun setelah bencana berlangsung.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button