Pendidikan

Kemendikdasmen Imbau Satuan Pendidikan Validasi Data dan Optimalkan BOS untuk TKA 2026

RuangVeritas.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menggelar Webinar Sapa Pendidikan yang kali ini membahas pelaksanaan pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi peserta didik jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi sarana bagi satuan pendidikan untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh terkait proses pendaftaran, kesiapan data peserta, hingga berbagai dukungan yang perlu disiapkan sebelum pelaksanaan TKA.

Hingga 28 Agustus 2026, jumlah siswa yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti TKA tercatat mencapai 3.559.610 orang. Proses pendaftaran masih berlangsung dan akan ditutup pada 27 September 2026.

Sementara itu, pelaksanaan TKA akan dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan berlangsung pada 26–29 Oktober 2026, sedangkan gelombang kedua dilaksanakan pada 2–5 November 2026.

TKA tidak bersifat wajib, tidak dikenakan biaya, serta tidak menjadi faktor penentu kelulusan siswa. Meski demikian, hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai validator nilai rapor dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Salah satu materi utama yang dibahas dalam webinar adalah mekanisme pendaftaran TKA. Satuan pendidikan diminta mengikuti seluruh tahapan sesuai prosedur yang telah ditentukan. Proses tersebut dimulai dari operator sekolah mengimpor biodata siswa ke laman TKA, mencetak surat pernyataan, memasukkan status keikutsertaan dan pilihan mata pelajaran, hingga tahapan Daftar Nominasi Sementara (DNS), finalisasi, penerbitan nomor peserta, dan penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT).

Satuan pendidikan juga diingatkan agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pendaftaran. Pemutakhiran dan pemeriksaan data peserta perlu dilakukan sedini mungkin untuk memastikan seluruh proses berjalan tanpa kendala.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa pada pelaksanaan TKA 2026 setiap peserta didik yang mengikuti ujian harus menjalani seluruh rangkaian tes selama empat hari berturut-turut sesuai dengan gelombang yang dipilih.

Untuk siswa yang masih memiliki data residu atau datanya belum dinyatakan valid sampai masa pendaftaran berakhir, kesempatan untuk mengikuti TKA tetap tersedia melalui ujian susulan. Namun, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) baru dapat diterbitkan setelah data peserta dipastikan valid.

Persoalan data residu menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian khusus karena keakuratan data merupakan bagian penting dalam pelaksanaan TKA. Sejumlah permasalahan yang sering ditemukan meliputi NISN yang kosong atau tidak valid, ketidaksesuaian data kependudukan dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), data peserta yang tercatat lebih dari satu kali, serta siswa yang belum terdaftar dalam rombongan belajar (rombel) kelas akhir.

Dalam webinar dijelaskan bahwa penyelesaian data residu dilakukan berdasarkan jenis permasalahannya. Beberapa persoalan dapat ditangani melalui Verval PD, sementara kasus tertentu membutuhkan pengajuan dengan melampirkan dokumen pendukung.

Peserta didik yang masih memiliki data residu tetap dapat didaftarkan untuk mengikuti TKA. Namun, apabila data tersebut belum dinyatakan valid hingga pelaksanaan ujian susulan, hasil TKA peserta dapat ditahan sampai proses validasi selesai.

Dalam hal integrasi data peserta didik dengan database Dukcapil, siswa jenjang pendidikan menengah yang mengalami kendala NISN kosong tidak dapat memperoleh NISN secara otomatis. Operator sekolah perlu mengajukan penerbitannya dengan mengunggah hasil pindai ijazah asli dari jenjang pendidikan sebelumnya.

Sementara itu, berdasarkan data dari Kementerian Agama, terdapat sekitar 534 ribu siswa kelas 12 madrasah yang telah dialirkan ke dalam sistem TKA. Dari jumlah tersebut, sekitar 412 ribu siswa telah memiliki data yang dinyatakan valid.

Untuk memastikan proses validasi berjalan dengan baik, operator madrasah perlu memastikan seluruh siswa telah tercatat dalam rombongan belajar aktif pada semester berjalan. Selain itu, guru juga harus ditetapkan sebagai pengampu mata pelajaran pada rombel tersebut.

Keaktifan rombongan belajar menjadi salah satu faktor penting agar data siswa kelas 12 madrasah dapat mengalir dengan lancar ke sistem TKA. Karena itu, operator madrasah perlu memastikan seluruh siswa sudah terdaftar pada rombel semester berjalan dan guru pengampu mata pelajaran telah ditetapkan sehingga status pembelajaran siswa dapat terbaca sebagai aktif dalam sistem.

Selain persoalan administrasi dan validasi data, pembiayaan pelaksanaan TKA juga menjadi bagian yang dibahas dalam webinar. TKA termasuk dalam komponen Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran pada Dana BOS Reguler.

Dana BOS dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan TKA, baik pada tahap persiapan, pelaksanaan, maupun evaluasi. Pemanfaatannya antara lain dapat mencakup pencetakan kartu peserta dan kegiatan simulasi.

Satuan pendidikan juga diperbolehkan menyewa perangkat atau device untuk mendukung pelaksanaan TKA. Namun, pemanfaatan anggaran tersebut harus tetap mengikuti ketentuan tata kelola keuangan daerah serta dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan setempat.

Dengan adanya ketentuan tersebut, kebutuhan operasional mulai dari persiapan hingga pelaksanaan TKA dapat dibiayai melalui Dana BOS Reguler pada komponen kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran. Meski demikian, sekolah tetap harus memperhatikan mekanisme pengelolaan dana karena BOS merupakan dana transfer daerah.

Khusus untuk pembayaran honorarium maupun biaya sewa perangkat, satuan pendidikan wajib mengikuti tata kelola keuangan dan standar harga yang berlaku di masing-masing pemerintah daerah.

Sekretaris BKPDM Kemendikdasmen, Muhammad Yusro, menegaskan bahwa TKA diselenggarakan untuk menyediakan informasi mengenai capaian belajar individu secara lebih objektif dan adil.

Ia kembali menekankan bahwa TKA bukanlah ujian wajib, tidak dipungut biaya, dan tidak digunakan sebagai penentu kelulusan siswa. Keputusan kelulusan tetap sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan.

Meski demikian, hasil TKA memiliki manfaat dalam proses pendidikan lanjutan, terutama sebagai validator nilai rapor dalam jalur SNBP serta dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses seleksi mandiri perguruan tinggi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button