Kemendikdasmen Pastikan Hak Belajar Murid di Wilayah Terdampak Asap Karhutla Tetap Terpenuhi
RuangVeritas.com – Bagi anak-anak yang tinggal di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kondisi asap dapat membuat kegiatan belajar untuk sementara harus berpindah dari sekolah ke rumah. Meski demikian, situasi tersebut tidak boleh menghambat hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan layanan pendidikan tetap berlangsung dengan menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan sebagai prioritas.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD, Dikdas, dan PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak berarti proses pendidikan ikut dihentikan. Menurutnya, sekolah tetap memiliki kewajiban memastikan seluruh murid memperoleh hak belajar melalui metode yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Gogot dalam konferensi pers Perkembangan Harian Penanganan Bencana Karhutla di Indonesia yang berlangsung di studio Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (2/9).
Sebagai pedoman agar penyesuaian kegiatan belajar dilakukan berdasarkan kondisi yang terukur, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan pada 28 Agustus 2026.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, hingga pendidikan kesetaraan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta. Penentuan pola layanan pendidikan mempertimbangkan kualitas udara, potensi risiko terhadap kesehatan, serta karakteristik dan kebutuhan peserta didik maupun satuan pendidikan.
Penyesuaian metode pembelajaran dilakukan dengan mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Ketika ISPU berada dalam kategori Baik, yakni 1–50, kegiatan belajar dapat berlangsung seperti biasa. Pada kategori Sedang dengan nilai 51–100, pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan, tetapi aktivitas di luar ruangan dibatasi.
Jika ISPU berada pada kategori Tidak Sehat, yaitu 101–200, pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas dan disertai perlindungan tambahan. Peserta didik yang termasuk kelompok rentan, seperti anak PAUD, murid SD kelas I–III, peserta didik SLB, serta anak dengan penyakit penyerta, diarahkan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Sementara itu, apabila ISPU mencapai kategori Sangat Tidak Sehat, yakni 201–300, hingga kategori Berbahaya dengan nilai di atas 300, kegiatan pembelajaran tatap muka dihentikan sementara.
Gogot menjelaskan bahwa mekanisme tersebut dibuat agar kebijakan pembelajaran tidak diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi setiap wilayah. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas ketika kualitas udara memburuk, sedangkan pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan setelah kondisi dinyatakan aman.
Sejumlah daerah telah menerapkan mekanisme tersebut. Kota Pekanbaru, misalnya, kembali menggelar pembelajaran tatap muka pada 31 Agustus setelah ISPU turun ke kategori Sedang. Sementara itu, Kota Palembang melakukan penyesuaian terhadap waktu masuk sekolah tanpa menghentikan pembelajaran tatap muka.
Berdasarkan pemantauan dengan batas data hingga 1 September 2026 pukul 17.00 WIB, tercatat 12.874 satuan pendidikan yang melibatkan sekitar 1,43 juta peserta didik di 27 wilayah pada enam provinsi menjalankan pembelajaran dari rumah menggunakan berbagai moda pengganti.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.683 satuan pendidikan dengan 1.143.421 peserta didik telah terverifikasi melalui mekanisme pelaporan berjenjang. Sementara itu, 3.191 satuan pendidikan yang mencakup 285.712 peserta didik masih dalam tahap verifikasi oleh unit pelaksana teknis Kemendikdasmen.
Di Kalimantan Barat, sebanyak 8.888 satuan pendidikan dengan sekitar 1.001.440 peserta didik melaksanakan pembelajaran dari rumah. Pelaksanaan kegiatan belajar disesuaikan dengan kondisi dan akses yang tersedia di masing-masing wilayah.
Di Kabupaten Landak, misalnya, pembelajaran secara luring disiapkan untuk peserta didik yang tidak memiliki akses internet. Adapun di Kalimantan Tengah, sebanyak 795 satuan pendidikan dengan 141.981 peserta didik telah terverifikasi menjalankan pembelajaran jarak jauh.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa pembelajaran jarak jauh tidak selalu harus dilakukan secara daring. Peserta didik yang memiliki akses listrik, internet, dan perangkat digital dapat mengikuti pembelajaran secara online. Namun, bagi sekolah yang tidak memiliki akses listrik dan/atau jaringan internet, kegiatan belajar dapat dilakukan secara luring.
Metode luring tersebut dapat memanfaatkan modul pembelajaran cetak, lembar aktivitas, tugas yang dikerjakan dari rumah, kunjungan guru dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, maupun pemanfaatan radio dan televisi lokal. Selama kondisi darurat, beban pembelajaran juga disederhanakan dengan memprioritaskan kemampuan literasi, numerasi, dan penguatan karakter.
Untuk memperkuat perlindungan di lingkungan pendidikan, Kemendikdasmen turut menyiapkan ruang kelas yang aman dari paparan asap serta setidaknya satu sekolah rujukan aman asap di setiap kecamatan yang terdampak. Perhatian khusus diberikan kepada 1.365 sekolah yang belum memiliki akses listrik sehingga tidak dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh secara daring.
Pemantauan kondisi pendidikan di wilayah terdampak juga terus dilakukan melalui Pos Pendidikan Darurat Karhutla di tingkat pusat serta unit pelaksana teknis di provinsi terdampak. Pemantauan mencakup perkembangan ISPU, metode pembelajaran yang digunakan, jumlah sekolah dan peserta didik terdampak, hingga kondisi kesehatan warga satuan pendidikan.
Kemendikdasmen juga mengajak orang tua dan wali murid untuk ikut menjaga keselamatan anak selama kondisi darurat. Orang tua diimbau memantau kualitas udara melalui sumber resmi, membatasi aktivitas anak di luar rumah ketika kualitas udara memburuk, memastikan penggunaan masker sesuai kebutuhan, serta segera menghubungi tenaga kesehatan apabila anak mengalami keluhan terkait pernapasan.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa kesehatan dan pendidikan anak harus berjalan beriringan. Dalam kondisi karhutla sekalipun, pemerintah bersama pemerintah daerah, sekolah, guru, dan orang tua akan terus berupaya memastikan anak-anak terlindungi sekaligus tetap mendapatkan hak mereka untuk belajar.





