Kabar Baik untuk Guru: Pemerintah Perkuat Kesejahteraan, Karier, dan Kompetensi
RuangVeritas.com – Komitmen pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas terus diperkuat melalui berbagai kebijakan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan, kepastian jenjang karier, serta pengembangan kompetensi guru. Kebijakan tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi guru non-ASN terkait status kepegawaian dan keberlanjutan karier mereka mulai 2027.
Penegasan mengenai komitmen tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9). Pertemuan tersebut membahas sejumlah strategi pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan sekaligus meningkatkan kapasitas guru di seluruh Indonesia.
“Pemerintah pusat berkomitmen penuh memperkuat kesejahteraan dan kompetensi guru di seluruh Indonesia. Guru merupakan bagian penting dari keberhasilan pendidikan. Karena itu, kita harus memastikan guru mendapatkan dukungan untuk menjalankan tugas sekaligus terus berkembang dalam profesinya,” ujar Mendikdasmen.
Salah satu kebijakan yang memberikan kepastian bagi guru adalah rencana perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Mulai 2027, pengalihan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan tidak mensyaratkan tes. Kebijakan ini diharapkan dapat menjawab kekhawatiran guru non-ASN mengenai status kepegawaian, keberlanjutan karier, serta penghasilan mereka.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pemerintah menyadari pentingnya kepastian status dan karier bagi guru. Dengan adanya kepastian tersebut, guru diharapkan dapat menjalankan tugas secara lebih tenang dan berkonsentrasi dalam mendampingi peserta didik.
“Berbagai kebijakan ini merupakan jawaban atas pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan para guru, terutama mengenai bagaimana keberlanjutan status PPPK paruh waktu dan juga guru non-ASN. Pemerintah terus berupaya memastikan guru mendapatkan kepastian, baik dalam hal karir, kesejahteraan, maupun kesempatan untuk meningkatkan kompetensi,” tutur Nunuk.
Selain itu, mulai 2027 pemerintah memberikan ruang bagi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) untuk membayarkan honor guru non-ASN di sekolah negeri. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu satuan pendidikan memberikan penghargaan yang lebih layak atas pengabdian guru sekaligus mendukung keberlanjutan proses pembelajaran bagi peserta didik.
“Kalau guru mendapatkan dukungan yang baik, guru akan semakin kuat menjalankan tugasnya. Kita ingin guru tidak hanya mendapatkan kepastian dan kesejahteraan, tetapi juga terus belajar dan berkembang. Pada akhirnya, semua ini bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan dan masa depan anak-anak Indonesia,” kata Nunuk.
Pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Bagi guru yang belum berhasil dalam seleksi, mereka tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN dengan dukungan pembayaran honor melalui dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku. Seleksi tersebut direncanakan mulai dilaksanakan pada 2027 dengan mempertimbangkan kebutuhan dan peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Kompetensi Guru Diperkuat melalui Pelatihan yang Didukung APBN
Penguatan kapasitas guru menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah selain peningkatan kesejahteraan dan kepastian karier. Pemerintah menyiapkan berbagai program pelatihan kompetensi yang pembiayaannya didukung sepenuhnya melalui APBN. Program tersebut diarahkan untuk mendorong guru menjadi pembelajar sepanjang hayat sehingga mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan pendidikan dan kebutuhan peserta didik.
Kemajuan teknologi, termasuk semakin luasnya pemanfaatan kecerdasan artifisial, menuntut guru untuk terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan profesional. Oleh sebab itu, peningkatan kompetensi guru dipandang sebagai investasi strategis dalam memperkuat mutu proses pembelajaran.
“Guru harus terus belajar karena dunia pendidikan terus berubah. Pemerintah akan meningkatkan program peningkatan kompetensi melalui berbagai pelatihan yang didukung penuh oleh APBN. Kita ingin kesempatan untuk belajar dan berkembang dapat dirasakan oleh semakin banyak guru,” ujar Abdul Mu’ti.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Nunuk menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan terus memperluas sekaligus memperkuat berbagai program pengembangan kompetensi guru. Materi dan bentuk pelatihan akan terus disesuaikan dengan kebutuhan guru, perkembangan dunia pendidikan, serta tantangan yang dihadapi dalam proses pembelajaran di sekolah.
“Kami di Ditjen GTK akan terus berupaya meningkatkan kompetensi guru melalui berbagai program pengembangan dan pelatihan. Yang ingin kami pastikan adalah setiap guru memiliki kesempatan untuk terus belajar, meningkatkan kapasitas, dan mendapatkan dukungan sesuai dengan kebutuhannya. Dengan guru yang terus berkembang, kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada murid juga akan semakin kuat,” ujar Nunuk.
Dukungan Pemerintah Meningkatkan Motivasi Guru
Bagi para guru, kebijakan yang diberikan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif. Kepastian status, dukungan terhadap kesejahteraan, serta peluang untuk meningkatkan kompetensi turut memberikan rasa aman dan menjadi dorongan untuk menjalankan tugas secara lebih optimal.
Salah satunya disampaikan Abdurrohman Kholil, guru PPPK paruh waktu di SMAN 1 Kota Sukabumi. Ia menyambut positif kepastian mengenai pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dan karier guru juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran serta memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik.
“Bagi kami, kepastian untuk menjadi PPPK penuh waktu merupakan kabar yang sangat berarti. Kami bisa lebih tenang menjalankan tugas dan fokus mendampingi murid. Selama ini kami tetap berusaha memberikan yang terbaik dalam mengajar. Dengan adanya kepastian ini, kami semakin termotivasi untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi sebagai guru,” ungkap Kholil.
Apresiasi serupa disampaikan Nurhayati Safitri, guru honorer di SDN Pasireurih 02, Kabupaten Bogor. Ia menilai kebijakan yang memungkinkan dana BOS digunakan untuk membayar honor guru non-ASN di sekolah negeri dapat memberikan dukungan sekaligus kepastian bagi para guru.
“Menurut saya, kebijakan yang memberikan ruang penggunaan Dana BOS untuk membayar honor guru non-ASN di sekolah negeri merupakan langkah yang sangat membantu dan memberikan kepastian. Selama ini, saya dan teman-teman guru non-ASN cukup khawatir dengan keberlanjutan pembayaran honor. Dengan adanya kebijakan ini, sekolah memiliki dasar yang lebih jelas untuk tetap mendukung guru non-ASN sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik,” ujar Nurhayati.
Ia berharap pemerintah terus mengevaluasi besaran alokasi honor agar dapat disesuaikan secara proporsional dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Hal tersebut dinilai penting karena kebutuhan dan jumlah guru di setiap sekolah berbeda.
“Semoga kesejahteraan guru non-ASN semakin diperhatikan, termasuk melalui percepatan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu dan peningkatan penghasilan yang layak. Saya juga berharap pendidikan semakin maju dan merata, serta kebijakan pendidikan gratis dapat benar-benar dirasakan seluruh anak Indonesia hingga pelosok negeri,” imbuh Nurhayati.
Melalui rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem pendidikan yang memungkinkan guru menjalankan pengabdian, meningkatkan kapasitas, sekaligus membangun karier secara berkelanjutan. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan pendidikan bermutu yang dapat diakses dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.





