Evaluasi Laporan Bulan Pertama, Kemkomdigi Minta Operator Seluler Optimalkan Mekanisme Perlindungan Sisa Kuota
RuangVeritas.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan evaluasi terhadap laporan bulan pertama dari sejumlah operator seluler mengenai penerapan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pelaksanaan perlindungan sisa kuota dinilai masih belum berjalan secara maksimal.
Atas kondisi tersebut, Kemkomdigi meminta seluruh operator seluler segera memperkuat dan mengoptimalkan mekanisme perlindungan sisa kuota agar hak dan kepentingan pelanggan dapat terlindungi secara lebih baik.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
Denny menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan pentingnya perlindungan terhadap kuota internet pelanggan yang belum digunakan. Menurut evaluasi pemerintah, perlindungan tersebut tidak cukup jika hanya dilakukan melalui langkah pencegahan. Diperlukan mekanisme yang memberikan perlindungan secara nyata sehingga nilai ekonomi dari kuota yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dimanfaatkan.
Hasil evaluasi menunjukkan sejumlah operator telah memperluas penerapan paket dengan skema rollover. Meski demikian, sebagian besar paket yang tidak memiliki fitur rollover dinilai masih belum memberikan perlindungan optimal karena mekanismenya hanya berupa pemberitahuan atau notifikasi kepada pelanggan.
Pada XLSMART, misalnya, sebanyak 92 dari 101 paket yang dilaporkan telah menerapkan sistem rollover. Sementara itu, sembilan paket lainnya masih menggunakan mekanisme berupa notifikasi.
Untuk Indosat, dari total 94 paket yang dilaporkan, baru 23 paket yang sudah menerapkan skema rollover. Sebanyak 71 paket lainnya masih memberikan perlindungan dalam bentuk notifikasi.
Adapun Telkomsel baru menerapkan fitur rollover pada 19 dari 95 paket. Sementara 76 paket lainnya masih mengandalkan sistem notifikasi.
Menurut Denny, notifikasi belum dapat dianggap sebagai bentuk perlindungan yang memadai terhadap kuota pelanggan yang sudah tidak terpakai. Pemberitahuan hanya berfungsi mengingatkan pelanggan bahwa masa berlaku kuota akan berakhir. Pemerintah mendorong adanya mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap mendapatkan manfaat ekonomi dari kuota yang sebelumnya telah mereka beli.
Kemkomdigi juga menemukan adanya perubahan jadwal penerapan sejumlah varian paket rollover Telkomsel akibat kendala teknis. Implementasi yang semula dijadwalkan pada 28 September 2026 bergeser menjadi minggu pertama Oktober 2026.
Pemerintah meminta operator segera menyelesaikan berbagai kendala teknis tersebut agar penerapan perlindungan sisa kuota dapat berjalan sesuai ketentuan.
Denny menegaskan bahwa Kemkomdigi akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan oleh masing-masing operator seluler. Monitoring akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan operator menyesuaikan mekanisme perlindungan sisa kuota dengan ketentuan yang ditetapkan dalam putusan MK.
Untuk memastikan hak pelanggan tetap terlindungi, pemerintah juga menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat. Selain menggunakan kanal pengaduan resmi masing-masing operator, pelanggan dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di nomor 159.





