Pendidikan

Dampak Karhutla, Kemendikdasmen Akan Terbitkan SE Protokol Pembelajaran Darurat

RuangVeritas.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mengambil langkah untuk memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung secara aman dan fleksibel di tengah bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Kalimantan. Upaya tersebut dilakukan agar keselamatan warga sekolah tetap terjaga sekaligus memastikan peserta didik tidak kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 11 Agustus 2026, dampak Karhutla telah menjangkau wilayah yang cukup luas. Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembaruan terhadap Surat Edaran (SE) Menteri sebagai penguatan protokol penyelenggaraan pembelajaran dalam kondisi darurat kabut asap.

Sejumlah daerah yang terdampak telah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah untuk menjaga keamanan peserta didik. Hingga saat ini, sebanyak 3.524 satuan pendidikan dengan total 571.338 murid telah menjalankan PJJ. Wilayah tersebut mencakup Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Kota Banjarbaru.

Mendikdasmen menegaskan terdapat tiga prinsip utama yang menjadi dasar penanganan pembelajaran selama bencana Karhutla. Pertama, keselamatan seluruh warga sekolah harus menjadi prioritas. Kedua, kondisi bencana tidak boleh menghentikan pemenuhan hak belajar peserta didik. Ketiga, proses pemulihan setelah bencana perlu dipersiapkan sejak awal.

Abdul Mu’ti mengatakan Kemendikdasmen akan berkoordinasi secara cepat dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan anak-anak yang terdampak Karhutla tetap dapat mengikuti pembelajaran. Proses pendidikan akan disesuaikan dengan situasi di lapangan agar tetap efektif, adaptif, dan efisien.

Untuk memastikan PJJ berjalan optimal, Kemendikdasmen juga meminta kepala sekolah, pengawas, pembina, dan penilik menjalankan peran masing-masing. Kepala sekolah memiliki tanggung jawab utama dalam mengatur sekaligus mengawasi pelaksanaan PJJ di satuan pendidikan. Sementara itu, pengawas, pembina, dan penilik bertugas memberikan pendampingan serta melakukan pemantauan untuk mendukung penanganan dampak kabut asap dan keberlangsungan pembelajaran.

Banjarbaru Terapkan PJJ Selama Kabut Asap

Pemerintah Kota Banjarbaru turut mengambil langkah antisipatif menghadapi kondisi Karhutla. Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru tertanggal 21 Agustus 2026, seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut akan melaksanakan PJJ pada 24–28 Agustus 2026.

Meski kegiatan belajar dilakukan dari jarak jauh, pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dari sekolah sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku. Pemerintah daerah juga memberikan toleransi terhadap keterlambatan yang disesuaikan dengan kondisi. Sementara itu, jadwal PJJ tetap mengikuti waktu pembelajaran normal, yang dimulai pukul 07.30 WITA.

Bantuan dan Fleksibilitas Dana Operasional

Selain memperbarui Surat Edaran Menteri terkait protokol pembelajaran saat kondisi darurat asap, Kemendikdasmen menyiapkan sejumlah langkah tambahan untuk mendukung satuan pendidikan terdampak.

Kementerian berencana mengaktifkan Posko Pendidikan Darurat Karhutla di lima provinsi prioritas. Pemantauan kondisi pembelajaran juga akan diperkuat melalui pelaporan status pembelajaran setiap hari menggunakan Dapodik. Selain itu, satuan pendidikan yang terdampak akan mendapatkan bantuan berupa masker medis dan paket kesehatan.

Pemantauan kondisi Karhutla akan terus dilakukan hingga akhir September dengan mengacu pada data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian. Informasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah pembelajaran yang sesuai dengan tingkat paparan kabut asap di masing-masing wilayah.

Untuk menunjang keberlangsungan kegiatan belajar, Kemendikdasmen juga menyiapkan modul pembelajaran serta ruang kelas yang aman dari paparan asap di sekolah rujukan pada setiap kecamatan terdampak. Dukungan psikososial bagi peserta didik dan warga sekolah turut disiapkan untuk membantu menghadapi dampak bencana.

Di sisi pembiayaan, Kemendikdasmen memberikan fleksibilitas dalam pemanfaatan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Fleksibilitas tersebut dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan darurat yang muncul akibat kondisi kabut asap.

Melalui berbagai langkah tersebut, Kemendikdasmen berupaya memastikan bencana Karhutla tidak menjadi penghalang bagi peserta didik untuk tetap belajar. Keselamatan menjadi pertimbangan utama, sementara fleksibilitas pembelajaran dan dukungan bagi satuan pendidikan terus diperkuat agar hak pendidikan murid tetap terpenuhi selama kondisi darurat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button