DKI Jakarta Jadi Pilot Project Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemenkes Perkuat Dukungan Kesehatan Korban
Jakarta, RuangVeritas.com – Pemerintah memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui peluncuran Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Provinsi DKI Jakarta. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh sejumlah kementerian, lembaga negara, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta.
Program ini dirancang untuk menghadirkan sistem layanan yang lebih terintegrasi bagi korban kekerasan, sehingga mereka dapat memperoleh bantuan secara cepat, mudah, dan berkelanjutan tanpa harus menghadapi proses yang berbelit.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengatakan bahwa penandatanganan SKB bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk komitmen bersama untuk membangun sistem perlindungan yang lebih responsif dan berpihak kepada korban.
Menurutnya, pendekatan baru yang diterapkan dalam program ini membawa perubahan mendasar dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jika sebelumnya korban sering kali harus mendatangi berbagai instansi secara terpisah untuk mendapatkan layanan kesehatan, bantuan hukum, maupun rehabilitasi, kini seluruh kebutuhan tersebut diarahkan untuk terintegrasi dalam satu sistem pelayanan.
Model layanan terpadu tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan yang selama ini membuat sebagian korban enggan melapor atau mencari pertolongan. Selain itu, proses pendampingan juga dirancang agar lebih berkesinambungan sejak tahap pengaduan hingga pemulihan.
Penandatanganan SKB melibatkan berbagai pihak, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai wilayah percontohan, DKI Jakarta dinilai memiliki karakteristik yang tepat untuk menguji efektivitas model layanan tersebut. Tingginya jumlah penduduk, kompleksitas permasalahan sosial, serta dinamika kehidupan perkotaan menjadikan Jakarta sebagai lokasi strategis untuk penerapan sistem perlindungan yang lebih terkoordinasi.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankan mandat tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendukung pelaksanaan program secara optimal bersama berbagai pemangku kepentingan terkait.
Program ini mengedepankan pendekatan yang berfokus pada kebutuhan korban (victim-oriented approach), dengan menjamin hak atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan secara menyeluruh. Dalam pelaksanaannya, setiap proses pelayanan wajib menjaga kerahasiaan identitas korban, menghindari terjadinya reviktimisasi, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak.
Selain menguji efektivitas koordinasi lintas sektor, program percontohan ini juga diarahkan untuk membangun sistem informasi layanan yang terintegrasi sehingga proses penanganan kasus dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam SKB, Kementerian Kesehatan memberikan dukungan melalui penguatan layanan kesehatan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dukungan tersebut mencakup peningkatan layanan medis, psikologis, dan medikolegal, termasuk penyediaan visum et repertum, pembiayaan layanan kesehatan, sistem rujukan terpadu, promosi kesehatan, serta deteksi dini kasus kekerasan.
Kementerian Kesehatan juga memperkuat koordinasi lintas sektor serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program guna memastikan layanan kesehatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perlindungan terpadu.
Saat ini, seluruh fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk di DKI Jakarta telah siap mendukung program tersebut. Tercatat sebanyak 31 rumah sakit dan 44 puskesmas telah menyediakan layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ketersediaan layanan tersebut menjadi fondasi penting dalam memastikan korban memperoleh penanganan yang cepat dan tepat sesuai kebutuhan mereka.
Melalui kolaborasi berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, program percontohan ini diharapkan dapat menjadi model layanan perlindungan yang lebih efektif dan berorientasi pada korban. Jika berhasil, sistem yang diterapkan di DKI Jakarta berpotensi menjadi rujukan bagi pengembangan layanan serupa di berbagai daerah lain di Indonesia, sehingga akses perlindungan bagi perempuan dan anak dapat semakin luas dan berkualitas.





