Kemdiktisaintek Tegaskan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di UI Masih Dalam Tahap Pemeriksaan
Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai dugaan kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), termasuk informasi yang beredar mengenai kategori sanksi terhadap kasus tersebut.
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa seluruh dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi harus diproses secara serius dengan mengedepankan prinsip objektivitas, keadilan, serta perlindungan terhadap korban.
Saat ini, proses pemeriksaan di lingkungan Universitas Indonesia masih berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Karena itu, kementerian menegaskan belum ada keputusan final maupun penetapan kategori pelanggaran terkait kasus tersebut.
Penentuan kategori pelanggaran, menurut Kemdiktisaintek, hanya dapat dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai sesuai aturan yang berlaku.
Kementerian juga menegaskan bahwa pernyataan yang sempat dikutip dalam sejumlah pemberitaan bukan merupakan pernyataan resmi institusi dan tidak mewakili sikap Kemdiktisaintek. Posisi resmi kementerian adalah menghormati proses pemeriksaan yang tengah berjalan serta memastikan penanganan dilakukan secara objektif, adil, dan berpihak pada perlindungan korban.
Selain itu, Kemdiktisaintek terus mendorong perguruan tinggi agar setiap laporan kekerasan seksual ditangani secara transparan, serius, dan akuntabel, dengan dasar fakta serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan kasus sebelum proses pemeriksaan rampung.
“Kami meminta semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai. Berikan ruang bagi proses yang sedang berjalan agar tetap objektif, adil, dan mengutamakan perlindungan korban,” ujar Khairul.
Kemdiktisaintek memastikan terus melakukan koordinasi dan pemantauan bersama pihak Universitas Indonesia agar proses penanganan berjalan sesuai prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap korban.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto juga telah menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi.
“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” tegas Menteri Brian pada pertengahan April lalu.
Sebagai tindak lanjut atas dugaan kasus tersebut, Kemdiktisaintek telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya berkoordinasi dengan Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur, memantau kinerja Satgas PPKPT, memastikan korban memperoleh pendampingan dan layanan pemulihan, serta mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan.
Di sisi lain, Kemdiktisaintek terus memperkuat komitmen menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan melalui implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai program pembinaan, seperti pelatihan, webinar, penyediaan modul pembelajaran daring, pengembangan kanal pengaduan Sahabat, hingga penyusunan panduan penanganan kasus agar Satgas PPKPT di perguruan tinggi dapat bekerja secara profesional, objektif, dan berpihak pada kepentingan terbaik korban.





