Pendidikan

Kemendikdasmen Atur Penggunaan Gawai di Sekolah Lewat Surat Edaran, Perkuat Literasi Digital Peserta Didik

Malang, RuangVeritas.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini disusun sebagai pedoman bagi sekolah dalam mengelola penggunaan perangkat digital agar lebih mendukung proses belajar sekaligus membangun budaya digital yang sehat di kalangan peserta didik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa substansi kebijakan tersebut bukan melarang peserta didik membawa ataupun menggunakan gawai, melainkan mengatur pemanfaatannya agar lebih tepat guna dan memberikan manfaat bagi kegiatan pendidikan.

“Pembatasan ini bukan berarti pelarangan. Yang ingin kita dorong adalah penggunaan teknologi digital, khususnya gawai, secara bijak, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan pembelajaran,” ujar Abdul Mu’ti.

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen ingin menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dengan mengurangi potensi gangguan selama proses pembelajaran berlangsung. Selain meningkatkan fokus belajar, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat interaksi sosial antarpeserta didik, mendukung implementasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta mendorong pemanfaatan teknologi digital yang lebih produktif.

Pengaturan penggunaan gawai diberlakukan selama kegiatan belajar di lingkungan satuan pendidikan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi peserta didik dari berbagai dampak negatif penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali, seperti kecanduan gawai, paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan di ruang digital, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik maupun psikologis.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menempatkan penguatan literasi digital sebagai salah satu prioritas. Peserta didik diharapkan mampu memahami cara memanfaatkan teknologi secara aman, kritis, dan bertanggung jawab sehingga perangkat digital benar-benar menjadi sarana pembelajaran, bukan sekadar media hiburan.

Menurut Abdul Mu’ti, penerbitan surat edaran tersebut relevan dengan tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu sekitar 7 jam 32 menit setiap hari untuk mengakses internet.

“Apabila teknologi digital tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, maka risikonya akan berdampak pada kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kami berharap ada sinergi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital untuk bersama-sama mendampingi anak dalam menggunakan teknologi,” katanya.

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 juga memberikan ruang bagi setiap satuan pendidikan untuk menyesuaikan aturan penggunaan gawai sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah. Kepala satuan pendidikan didorong menyusun tata tertib yang proporsional sehingga teknologi digital tetap dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari proses pembelajaran dengan mekanisme yang jelas dan terukur.

Selain menyasar peserta didik, kebijakan tersebut juga menekankan pentingnya peran pendidik dan tenaga kependidikan sebagai teladan dalam penggunaan teknologi digital. Seluruh warga sekolah diharapkan menunjukkan praktik penggunaan gawai yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan pendidikan.

Kemendikdasmen turut mengajak orang tua dan wali murid untuk memperkuat penerapan kebijakan tersebut di rumah. Pendampingan keluarga dinilai menjadi faktor penting dalam membentuk kebiasaan digital yang sehat. Untuk itu, orang tua dianjurkan menerapkan prinsip 3S, yaitu screen time (mengatur durasi penggunaan gawai), screen zone (menentukan area penggunaan gawai), dan screen break (memberikan jeda dari penggunaan layar), dengan menyesuaikan usia, tahap perkembangan, serta kebutuhan anak.

Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan, Kemendikdasmen berharap kebijakan ini mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat sekaligus menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan peserta didik secara optimal di era digital.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button