Pendidikan

Kemendikdasmen Dorong Sekolah Menjadi Lingkungan Belajar yang Ramah, Aman, dan Mendukung Anak

Jakarta, RuangVeritas.com – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman, nyaman, dan perlindungan bagi seluruh peserta didik. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan serta mendukung perkembangan anak secara optimal.

Pernyataan itu disampaikan Fajar dalam kegiatan Forum Kolaborasi dan Aksi Keluarga Indonesia 2026 yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Dalam forum tersebut turut diluncurkan Gerakan Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA), sebuah inisiatif bersama yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta, komunitas, hingga masyarakat. Gerakan ini bertujuan membangun lingkungan yang mendukung pertumbuhan anak, baik di rumah, sekolah, ruang publik, maupun ruang digital.

Fajar menyampaikan bahwa nilai-nilai dalam Gerakan RANA juga akan diperkuat melalui pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada awal Juli.

Menurutnya, MPLS bukan sekadar kegiatan pengenalan sekolah bagi peserta didik baru, tetapi juga menjadi kesempatan untuk membangun karakter, memperkenalkan budaya positif sekolah, serta menciptakan suasana belajar yang inklusif dan menyenangkan.

Pelaksanaan MPLS tahun ini dirancang selama lima hari dengan berbagai materi pembelajaran, termasuk pembentukan kebiasaan positif, etika dalam menggunakan media sosial, penguatan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta pemahaman mengenai lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

Kemendikdasmen juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 yang menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan MPLS. Aturan tersebut memastikan agar kegiatan berjalan secara edukatif, ramah anak, dan memberikan pengalaman awal yang positif bagi peserta didik.

Fajar menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang yang terbebas dari segala bentuk tindakan kekerasan maupun perundungan. Ia menyebut bahwa tindakan yang dapat melukai fisik maupun psikologis peserta didik tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Tidak ada tempat bagi kekerasan maupun perundungan, baik dalam bentuk fisik maupun verbal. Sekolah harus menjadi ruang yang membuat anak merasa terlindungi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah. Perlindungan terhadap anak membutuhkan peran bersama dari keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, serta berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem digital.

“Kami ingin membangun ekosistem pembelajaran yang benar-benar memastikan anak-anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan,” ujarnya.

Karena itu, Kemendikdasmen mengajak seluruh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga keamanan serta kenyamanan lingkungan belajar. Sinergi tersebut dinilai penting agar sekolah dapat menjadi ruang tumbuh yang sehat bagi peserta didik.

Fajar menambahkan, cita-cita besar Kemendikdasmen adalah menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi anak-anak Indonesia. Sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang yang menghargai, melindungi, dan mendukung perkembangan karakter setiap anak.

Dengan terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan positif, peserta didik diharapkan dapat tumbuh menjadi generasi yang percaya diri, berkarakter, dan siap menghadapi masa depan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button