Kemendikdasmen Gandeng Polri hingga KPK Kawal Pelaksanaan SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027
Jakarta, 21 Mei 2026 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat komitmen pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang transparan dan berkeadilan melalui penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (21/5).
Melalui agenda ini, pemerintah menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara objektif, akuntabel, inklusif, dan bebas diskriminasi sebagai bagian dari pelayanan publik di bidang pendidikan.
SPMB Ramah dihadirkan sebagai upaya memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan bermutu, termasuk anak dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, korban bencana, serta kelompok rentan lainnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa SPMB tidak boleh dipandang hanya sebagai agenda administratif tahunan, melainkan bagian penting dalam menjamin hak pendidikan bagi setiap anak.
Menurutnya, sistem penerimaan murid baru harus menjadi pintu masuk pendidikan yang aman, adil, dan berpihak pada kepentingan terbaik peserta didik. Karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip keterbukaan, keadilan, serta pelayanan publik yang bersih.
Ia menambahkan, SPMB Ramah dirancang agar kondisi ekonomi, keterbatasan fisik, lokasi tempat tinggal, maupun latar belakang sosial tidak menjadi hambatan bagi anak untuk mendapatkan akses pendidikan.
Abdul Mu’ti juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan sesuai ketentuan dan mampu memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat.
Penandatanganan komitmen tersebut melibatkan berbagai kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, hingga organisasi masyarakat. Sejumlah institusi yang terlibat di antaranya DPR RI, DPD RI, Kantor Staf Presiden, Kemenko PMK, Kemendagri, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, Ombudsman RI, KPAI, KND, Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, serta unsur lain yang terkait dengan pendidikan dan perlindungan anak.
Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bentuk pengawasan bersama agar proses penerimaan murid baru berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari praktik yang merugikan masyarakat.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang cukup positif.
Berdasarkan survei Katadata Insight Center tahun 2025, sebanyak 64 persen responden menilai SPMB membantu pemerataan akses pendidikan. Selain itu, 51 persen responden menilai sistem tersebut meningkatkan transparansi, sementara 50 persen lainnya menilai SPMB mampu mengurangi dominasi sekolah favorit.
Gogot menjelaskan hingga saat ini sebanyak 476 pemerintah daerah telah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB, terdiri atas 451 kabupaten/kota dan 25 pemerintah provinsi.
Beberapa daerah juga telah mulai menjalankan tahapan pendaftaran, di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Kota Palembang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Solok.
Dalam mendukung pemerataan akses pendidikan, pemerintah daerah juga mulai melibatkan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB. Tercatat sebanyak 135 daerah telah bekerja sama dengan sekolah swasta untuk menampung peserta didik.
Dari jumlah tersebut, 92 daerah memberikan bantuan operasional kepada sekolah swasta, sedangkan 43 daerah lainnya menyalurkan bantuan langsung kepada murid melalui program beasiswa maupun sekolah gratis bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu yang belum tertampung di sekolah negeri.
Melalui penguatan sinergi lintas lembaga dan pemerintah daerah, Kemendikdasmen berharap pelaksanaan SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung lebih transparan, inklusif, dan mampu menjamin hak setiap anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.





