Kemendikdasmen Majukan Pendaftaran TKA 2026, Dibuka Mulai 27 Juli
Jakarta, RuangVeritas.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) melakukan penyesuaian jadwal pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026 untuk peserta didik jenjang SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK. Jika sebelumnya dijadwalkan dimulai pada 18 Agustus 2026, proses pendaftaran kini dipercepat menjadi 27 Juli hingga 27 September 2026.
Kepala BKPDM, Toni Toharudin, mengatakan perubahan jadwal tersebut bertujuan memberi ruang yang lebih memadai bagi sekolah dalam memperbarui data peserta didik melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang akan kembali dibuka pada 15 Juli 2026. Langkah ini diharapkan mampu memastikan seluruh peserta yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam sistem.
Menurut Toni, validitas data menjadi faktor penting dalam penyelenggaraan TKA maupun Asesmen Nasional. Oleh karena itu, satuan pendidikan diimbau segera melakukan verifikasi dan pembaruan data begitu akses Dapodik dibuka, sehingga tidak ada peserta yang kehilangan kesempatan mengikuti asesmen akibat data yang belum diperbarui.
“Kami ingin memastikan data yang digunakan benar-benar mutakhir. Dengan begitu, tidak ada murid yang seharusnya berhak mengikuti TKA maupun Asesmen Nasional tetapi justru terlewat karena persoalan administrasi,” ujar Toni di Jakarta, Selasa (7/7).
Ia menambahkan, rentang waktu pendaftaran yang lebih panjang juga memberikan kesempatan lebih besar bagi sekolah untuk mendata peserta yang sebelumnya belum tercatat. Kondisi tersebut dinilai penting terutama bagi daerah yang masih menghadapi kendala akses internet maupun keterbatasan tenaga operator sekolah.
“Begitu Dapodik dibuka pada 15 Juli nanti, kami berharap seluruh satuan pendidikan segera melakukan pembaruan data tanpa harus menunggu mendekati penutupan pendaftaran. Semakin baik kualitas data sejak awal, semakin optimal pula pelaksanaan asesmen nantinya,” tambahnya.
Pelaksanaan TKA dan AN Tahun 2026 mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026 mengenai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN, serta Keputusan Kepala BKPDM Nomor 017/F/AN/2026 yang memuat petunjuk teknis penyelenggaraan bagi pelaksana di tingkat pusat, daerah, hingga satuan pendidikan.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, BKPDM juga menerbitkan Surat Kepala BKPDM Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026 tertanggal 1 Juli 2026 mengenai Penyelenggaraan TKA dan AN Jenjang SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, serta Survei Lingkungan Belajar bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik pada Tahun 2026.
Surat itu telah didistribusikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri, Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI di luar negeri, Dinas Pendidikan Provinsi, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional.
Mengacu pada jadwal terbaru, pendaftaran peserta berlangsung mulai 27 Juli hingga 27 September 2026. Tahap simulasi akan digelar pada 21–27 September 2026, kemudian dilanjutkan gladi bersih pada 5–18 Oktober 2026. Adapun pelaksanaan utama TKA dan Asesmen Nasional dijadwalkan berlangsung secara bertahap pada 26 Oktober sampai 8 November 2026 sesuai pembagian gelombang, sedangkan asesmen susulan akan dilaksanakan pada 16–29 November 2026.
Toni berharap tambahan waktu yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan, operator sekolah, maupun pendidik untuk memastikan seluruh data peserta telah tervalidasi dengan baik.
“Persiapan administrasi yang dilakukan sejak awal akan mendukung pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional yang lebih tertib. Yang paling utama, jangan sampai ada satu pun murid kehilangan hak mengikuti asesmen hanya karena persoalan data,” tutupnya.





