Berita UmumPendidikan

Kemendikdasmen Pastikan 237 Ribu Guru Non-ASN Tetap Mengajar Selama Masa Transisi

Jakarta, 11 Mei 2026 – Berdasarkan data per Desember 2024, masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN dilakukan sesuai amanat Undang-Undang ASN.

“Tidak ada status apa pun selain ASN, termasuk di sekolah di bawah pemerintah daerah,” ucap Nunuk Suryani di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Lebih lanjut, Nunuk menyampaikan bahwa diterbitkannya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bertujuan menjadi pegangan bagi pemerintah daerah agar guru non-ASN tetap dapat mengajar dan menerima honor penghasilan selama masa transisi.

“Kemendikdasmen mengeluarkan surat edaran sebagai referensi dan rujukan bagi dinas pendidikan di seluruh Indonesia agar tetap memperpanjang status penugasan 237.196 guru non-ASN aktif yang mengajar di satuan pendidikan,” jelas Nunuk.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah tetap diperbolehkan menugaskan guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik sebelum Desember 2024 hingga 31 Desember 2026.

Pemerintah juga tengah menyiapkan langkah lanjutan terkait kebutuhan guru ASN dan PPPK secara bertahap guna memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di seluruh daerah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button