Kemendikdasmen Perkuat Validitas Data Infrastruktur Sekolah Demi Percepatan Program Revitalisasi
Jakarta, RuangVeritas.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mengintensifkan penguatan kualitas data prasarana satuan pendidikan sebagai langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Pendataan yang akurat, terkini, dan sesuai kondisi lapangan dinilai menjadi faktor utama untuk memastikan penetapan sekolah sasaran dilakukan secara tepat dan efektif.
Upaya tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Sosialisasi Pendataan Prasarana Satuan Pendidikan yang melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen, dinas pendidikan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta para kepala satuan pendidikan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa kualitas sarana dan prasarana memiliki peran penting dalam mendukung proses belajar mengajar. Menurutnya, guru membutuhkan ruang pembelajaran yang memadai untuk mengajar secara optimal, sementara peserta didik berhak memperoleh lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat sekitar 196.022 satuan pendidikan yang membutuhkan penanganan karena mengalami kerusakan pada bangunan maupun fasilitas pendukungnya. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah sejalan dengan arahan Presiden agar proses revitalisasi sekolah dapat diselesaikan secara bertahap hingga tahun 2028.
“Bapak Presiden telah memberikan arahan agar perbaikan satuan pendidikan tersebut dapat diselesaikan secara bertahap hingga tahun 2028. Arahan ini sekaligus menjadi mandat bagi kita semua untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan pemerintah benar-benar menjangkau sekolah yang membutuhkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya,” ujar Suharti.
Lebih lanjut, Suharti menjelaskan bahwa data yang valid menjadi dasar utama dalam setiap proses perencanaan pembangunan pendidikan. Melalui data tersebut, pemerintah dapat memetakan kebutuhan revitalisasi, menentukan skala prioritas, menyusun kebutuhan anggaran, hingga memastikan setiap intervensi yang dilakukan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memandang kegiatan pendataan sebagai bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan nasional.
“Saya ingin mengajak kita semua untuk memandang proses pendataan ini sebagai bagian dari gerakan bersama untuk memperbaiki layanan pendidikan. Keberhasilan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran yang disediakan pemerintah, tetapi juga pada kualitas data yang kita bangun bersama,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Tatang Muttaqin, menilai bahwa kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pembangunan pendidikan yang lebih baik. Menurutnya, pendataan prasarana merupakan pijakan awal dalam merancang pembangunan ribuan SMA, SMK, dan SLB di berbagai daerah.
Tatang menjelaskan bahwa kebutuhan infrastruktur setiap jenjang pendidikan memiliki karakteristik yang berbeda. SMA memerlukan ruang pembelajaran yang representatif, SMK membutuhkan fasilitas praktik yang sesuai dengan perkembangan dunia industri, sedangkan SLB harus didukung sarana yang mampu mengakomodasi kebutuhan khusus peserta didik.
“Karena itu, akurasi dan kualitas data kondisi riil di lapangan menjadi kunci utama agar setiap kebijakan serta intervensi pemerintah dapat tepat sasaran dalam menjawab kebutuhan spesifik jutaan peserta didik,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, memastikan bahwa Program Revitalisasi Satuan Pendidikan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan hingga tahun 2028. Dengan demikian, seluruh sekolah yang masih memiliki ruang belajar dalam kondisi rusak diharapkan dapat memperoleh penanganan secara bertahap.
Untuk mendukung target tersebut, Gogot meminta seluruh UPT Kemendikdasmen memberikan pendampingan secara aktif kepada pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Pendampingan tersebut diperlukan agar proses pendataan berjalan sesuai jadwal, mengikuti siklus pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta didukung proses verifikasi dan validasi data secara berjenjang.
Menurutnya, pendataan prasarana merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan berbasis data sehingga setiap kebijakan pemerintah dapat dirancang secara lebih terintegrasi dan tepat sasaran.
“Data yang dimasukkan akan menjadi dasar bagi kami dalam mengambil keputusan untuk memperbaiki sekitar 190 ribu sekolah yang masih memiliki ruangan yang rusak. Tujuan akhirnya adalah memastikan anak-anak Indonesia belajar di satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan layak,” tutup Gogot.





