Kerja Sama Pemulihan Aset Dorong Penerimaan Negara hingga Rp1,029 Triliun
Jakarta, RuangVeritas.com – Menteri Keuangan (Menkeu) menerima penyerahan simbolis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1.029.874.376.628 yang berasal dari hasil pemulihan aset milik negara. Dana tersebut diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rangkaian kegiatan BPA Fair 2026 yang digelar di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Penerimaan tersebut merupakan hasil dari berbagai langkah pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset. Upaya tersebut mencakup pelelangan aset dalam BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, serta pengembalian aset yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi, termasuk kasus Edi Tansil.
Dari total penerimaan yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan, nilai terbesar berasal dari hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan dari penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar serta pengembalian uang dari aset terpidana perkara korupsi Edi Tansil sebesar Rp51,6 miliar.
Selain PNBP tersebut, kegiatan ini juga menghasilkan pengembalian dana hasil lelang kepada korban dengan nilai mencapai Rp19,1 miliar.
Menkeu menyampaikan penghargaan kepada Kejaksaan Agung, khususnya BPA, atas keberhasilan mengamankan kembali aset yang menjadi hak negara. Menurutnya, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam memperkuat pengelolaan keuangan negara.
Ia menjelaskan, proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga harus memastikan kerugian negara dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Pengembalian aset memiliki peran strategis dalam menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dipulihkan dapat menjadi sumber penerimaan yang mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan layanan publik,” ujar Menkeu.
Menkeu turut menyoroti keberhasilan pemulihan aset dalam perkara Edi Tansil yang telah berlangsung dalam waktu panjang. Menurutnya, pengembalian aset negara menunjukkan bahwa kewajiban untuk memulihkan kerugian negara tetap dapat dilakukan meskipun perkara telah berjalan bertahun-tahun.
“Kerugian negara tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian. Aset yang menjadi hak negara akan terus diupayakan untuk dikembalikan, karena kepentingan negara harus tetap dijaga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menkeu menyatakan bahwa capaian tersebut menjadi bukti pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menjaga aset dan keuangan negara. Kolaborasi antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dinilai mampu mempercepat proses penyelamatan aset yang sebelumnya belum dapat dimanfaatkan.
Kementerian Keuangan memastikan seluruh penerimaan yang berasal dari pemulihan aset akan dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengelolaan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional.
Ke depan, Kemenkeu akan terus memperkuat kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung serta berbagai pihak terkait untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset dan menjaga keuangan negara.





