Pendidikan

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Dinilai Bantu Daerah Jaga Kelangsungan Pembelajaran

Jakarta, 14 Mei 2026 – Pemerintah daerah menyambut positif terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026. Kebijakan tersebut dinilai memberi kepastian bagi daerah untuk kembali menugaskan guru non-ASN demi menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.

Kehadiran surat edaran itu dianggap menjadi solusi penting, khususnya bagi daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik. Dengan adanya relaksasi penugasan tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar untuk mempertahankan keberadaan guru non-ASN di sekolah-sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, mengatakan kebijakan tersebut sangat membantu daerah dalam menjaga layanan pendidikan agar tetap berlangsung optimal.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Bupati Sofyan Puhi telah menugaskan kembali 388 guru non-ASN untuk mengajar di berbagai satuan pendidikan.

“Keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan karena daerah kami masih kekurangan tenaga pengajar di sejumlah sekolah,” ujarnya.

Abdul Waris menilai kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjaga kualitas layanan pendidikan di tengah keterbatasan jumlah guru.

Dukungan serupa juga datang dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Saiful Bahri, mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang dinilai memberikan kepastian bagi keberlanjutan tugas guru non-ASN di daerah.

Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 51 guru non-ASN di Bangka Belitung yang pembiayaannya berasal dari dana BOS. Selain itu, masih ada tenaga pengajar lain yang selama ini mendapat dukungan pembiayaan dari kontribusi orang tua siswa.

“Dengan adanya surat edaran ini, kami optimistis guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya,” kata Saiful.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Irwandi, menyebut kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum bagi daerah dalam melakukan pembayaran guru non-ASN melalui dana BOS hingga akhir 2026.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kemendikdasmen karena telah menghadirkan solusi atas persoalan tenaga pendidik yang dihadapi banyak pemerintah daerah.

“Surat edaran ini sangat membantu karena menjadi dasar kebijakan penggunaan dana BOS untuk pembayaran guru yang terdaftar dalam Dapodik sampai 31 Desember 2026,” ujarnya.

Irwandi juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengalihkan pembiayaan PPPK paruh waktu yang sebelumnya menggunakan dana BOS ke APBD untuk hampir 80 tenaga pendidik sejak Januari 2026.

Selain itu, pemerintah daerah setempat telah mendata 15 guru SD dan dua guru SMP yang masih dibiayai melalui dana BOS sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Menurut Irwandi, kebutuhan tenaga pendidik di Pangkalpinang masih cukup besar. Saat ini, kota tersebut masih membutuhkan sekitar 265 guru dan tenaga kependidikan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

Bagi banyak pemerintah daerah, kebijakan penugasan kembali guru non-ASN tidak hanya dipandang sebagai langkah administratif semata. Lebih dari itu, kebijakan tersebut menjadi upaya penting untuk memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan dan setiap ruang kelas tetap memiliki tenaga pendidik bagi anak-anak Indonesia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button