DKI Jakarta Lanjutkan Insentif Pajak dan dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik Berbasis Baterai
Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan berbagai insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai tetap diberlakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap percepatan penggunaan transportasi ramah lingkungan di ibu kota. Kebijakan tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pengecualian dari aturan ganjil genap.
Langkah ini dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, khususnya setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ terkait pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan pengurangan emisi kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa insentif fiskal untuk kendaraan listrik masih dipertahankan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa pembebasan PKB dan BBNKB diharapkan mampu mendorong masyarakat beralih ke kendaraan dengan emisi lebih rendah, sekaligus mempercepat pertumbuhan penggunaan teknologi transportasi berbasis energi terbarukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan fasilitas bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik juga belum mengalami perubahan. Kebijakan tersebut, kata dia, menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendorong mobilitas perkotaan yang lebih berkelanjutan.
Syafrin menilai penggunaan kendaraan listrik perlu diposisikan sebagai salah satu elemen penting dalam pengembangan sistem transportasi modern di Jakarta. Namun demikian, ia menekankan bahwa transformasi menuju kota rendah emisi juga harus dibarengi penguatan transportasi publik dan konsistensi kebijakan lingkungan.
Melalui berbagai insentif tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan transisi energi bersih sekaligus menciptakan sistem transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.





