Berita Umum

Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Wujud Pengakuan atas Keberagaman Bangsa

RuangVeritas.com – Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026. Penetapan tersebut menjadi tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat Penghayat Kepercayaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia.

Penyerahan keputusan tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Pusat, Naen Suryono, dalam sebuah seremoni di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Melalui keputusan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa memiliki kedudukan dan hak yang setara sebagai warga negara sebagaimana dijamin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas semangat keberagaman, toleransi, serta penghormatan terhadap hak dan martabat setiap warga negara.

Menurutnya, negara berkewajiban memastikan seluruh masyarakat memperoleh ruang yang sama untuk menjalankan keyakinannya, menjaga tradisi, dan mewariskan nilai-nilai budaya kepada generasi penerus. Penetapan hari peringatan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan.

“Semoga Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi tonggak penting dalam memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, dan pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif serta berkelanjutan. Lebih dari itu, momentum ini diharapkan mampu mempererat persatuan bangsa dan memperkokoh Indonesia,” ujar Fadli Zon.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menjelaskan bahwa usulan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah melalui proses panjang sejak tahun 2005. Setelah lebih dari dua dekade, Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 resmi ditandatangani pada 30 Juni 2026 dan kemudian diserahkan kepada MLKI sebagai pihak pengusul.

“Proses pembahasan berlangsung cukup panjang. Penandatanganan keputusan pada 30 Juni 2026 menjadi penanda bahwa aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan akhirnya memperoleh pengakuan melalui kebijakan pemerintah,” ungkap Restu.

Ketua Presidium MLKI, Naen Suryono, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Kebudayaan beserta seluruh jajaran Kementerian Kebudayaan atas perhatian dan respons terhadap aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan. Menurutnya, penetapan hari peringatan tersebut menjadi simbol penting yang mencerminkan penghormatan negara terhadap keberagaman sekaligus memperkuat persatuan nasional.

“Penetapan Hari Kepercayaan merupakan langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia,” katanya.

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan diperingati setiap tanggal 13 Juli. Pemilihan tanggal tersebut memiliki nilai historis karena bertepatan dengan usulan frasa “dan Kepercayaannya” yang disampaikan oleh Mr. Wongsonegoro dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 13 Juli 1945. Peristiwa itu dipandang sebagai salah satu tonggak penting dalam sejarah pengakuan terhadap kepercayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Acara penyerahan keputusan turut dihadiri sejumlah pejabat lintas kementerian dan lembaga, di antaranya perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, serta jajaran Kementerian Kebudayaan.

Pemerintah berharap peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual yang diwariskan para leluhur sekaligus memperkokoh semangat persaudaraan, toleransi, dan harmoni sosial dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Melalui kebijakan ini, Kementerian Kebudayaan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang inklusif, berkeadaban, dan harmonis, dengan menjadikan keberagaman agama maupun kepercayaan sebagai kekuatan dalam membangun Indonesia yang maju, berbudaya, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button