Berita UmumTeknologi

Komdigi Perketat Registrasi Kartu SIM, Aktivasi Pelanggan Baru Kini Wajib Gunakan Verifikasi Biometrik

Jakarta, RuangVeritas.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memberlakukan kewajiban penggunaan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dalam proses registrasi pelanggan baru layanan seluler sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan data pribadi sekaligus menutup peluang penyalahgunaan identitas dalam aktivasi kartu SIM.

Sejalan dengan penerapan aturan tersebut, Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghentikan akses layanan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang sebelumnya digunakan operator sebagai metode registrasi pelanggan baru.

Kebijakan tersebut diambil setelah Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil melakukan pemantauan pada 1 Juli 2026. Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah operator seluler yang mengaktifkan pelanggan baru hanya dengan memanfaatkan validasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga tanpa melalui proses verifikasi biometrik.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa seluruh operator seluler wajib menghentikan mekanisme registrasi lama dan beralih sepenuhnya ke sistem verifikasi biometrik sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Edwin, penerapan verifikasi biometrik bertujuan memastikan setiap nomor seluler benar-benar terdaftar atas identitas pemilik yang sah sehingga tidak lagi membuka peluang penggunaan data kependudukan milik orang lain untuk mengaktifkan layanan telekomunikasi.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan biometrik bukan sekadar penyempurnaan prosedur administrasi, melainkan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat keamanan ekosistem digital nasional. Sistem tersebut diharapkan mampu menekan berbagai bentuk penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga tindak kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon seluler.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan aktivasi pelanggan baru yang masih mengandalkan validasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Seluruh proses registrasi kini wajib dilakukan melalui verifikasi face recognition sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Komdigi juga telah berkirim surat kepada Direktur Jenderal Dukcapil pada 2 Juli 2026 untuk meminta penghentian akses validasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang digunakan dalam registrasi pelanggan seluler. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi jalur registrasi selain mekanisme biometrik yang telah ditetapkan secara nasional.

Edwin menilai keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kepatuhan seluruh operator telekomunikasi. Ia mengajak seluruh penyelenggara layanan seluler menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas dengan menerapkan registrasi biometrik secara konsisten, bukan semata-mata untuk memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan tepercaya.

Untuk memastikan aturan berjalan sesuai ketentuan, pada 3 Juli 2026 Direktorat Jenderal Ekosistem Digital bersama jajarannya melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat yang menjadi lokasi penjualan kartu SIM dari berbagai operator.

Dari hasil inspeksi tersebut, tim menemukan baru satu operator yang telah sepenuhnya menerapkan registrasi pelanggan menggunakan verifikasi biometrik. Sementara itu, dua operator lainnya masih dapat melakukan aktivasi kartu SIM hanya dengan menggunakan validasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Petugas juga masih menemukan kartu SIM yang telah diaktifkan sebelumnya dan siap dipasarkan kepada masyarakat.

Komdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Apabila masih ditemukan operator yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa melalui proses verifikasi biometrik sebagaimana diatur dalam regulasi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button