Berita Umum

Internet Tetap Menjadi Ruang Belajar Anak, Namun Keamanan Digital Harus Menjadi Prioritas

Medan, RuangVeritas.com – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto menegaskan bahwa upaya pemerintah dalam melindungi anak di dunia digital bukan berarti membatasi mereka untuk menggunakan internet. Kebijakan tersebut lebih diarahkan untuk memastikan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi dengan aman dan terhindar dari berbagai ancaman digital.

Pernyataan itu disampaikan Bonifasius saat memberikan materi dalam Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP TUNAS bagi siswa serta guru di SMP Muhammadiyah 57 Medan, Sabtu (13/6/2026).

“Kami tidak melarang anak-anak menggunakan internet, tetapi memberikan perlindungan agar mereka tidak masuk terlalu cepat ke ruang digital yang memiliki banyak risiko,” ujar Bonifasius.

Ia menjelaskan, perkembangan internet saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Dunia digital memberikan berbagai peluang bagi anak untuk belajar, mengembangkan kreativitas, dan membangun komunikasi.

Namun demikian, akses tanpa pendampingan yang tepat dapat membuat anak menghadapi berbagai risiko yang berpotensi mengganggu proses tumbuh kembang mereka.

Sebagai bentuk perlindungan, pemerintah menghadirkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi tersebut bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan, menjelaskan bahwa PP TUNAS dirancang agar anak memiliki kesiapan yang cukup sebelum berhadapan dengan berbagai fitur digital yang memiliki potensi risiko.

“PP TUNAS atau Tunggu Anak Siap bukan berarti menutup akses anak terhadap internet. Aturan ini hadir untuk memastikan anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai dengan tahap perkembangan usianya,” jelas Alfreno.

Ia menyebutkan terdapat empat kategori risiko utama yang menjadi perhatian dalam perlindungan anak di ruang digital, yakni risiko konten, kontak, kecanduan, dan komersial.

Risiko konten berkaitan dengan kemungkinan anak menemukan materi yang tidak sesuai dengan usia mereka. Pada masa perkembangan, anak dianggap masih mudah dipengaruhi oleh informasi dan perilaku yang mereka lihat secara daring.

“Kita ingin anak-anak tumbuh sebagai generasi yang mampu menciptakan inovasi, menghasilkan teknologi, dan menjadi pemimpin masa depan, bukan justru terdampak oleh konten yang dapat menghambat perkembangan mereka,” kata Alfreno.

Selain konten, ancaman lain muncul dari risiko kontak, yaitu ketika anak berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial atau layanan digital lainnya. Interaksi tersebut dapat menjadi celah terjadinya manipulasi, penipuan, maupun tindakan yang membahayakan anak.

Menurut Alfreno, fitur komunikasi digital seperti pesan pribadi perlu menjadi perhatian karena pihak yang tidak dikenal dapat dengan mudah menjangkau anak.

“Anak harus memiliki pemahaman dan perlindungan agar tidak mudah menjadi sasaran pihak yang memiliki niat buruk di ruang digital,” tambahnya.

Adapun risiko kecanduan dan komersial berkaitan dengan penggunaan platform digital secara berlebihan serta paparan terhadap pola konsumsi yang belum sesuai dengan usia anak. Kondisi tersebut dapat memengaruhi keseimbangan aktivitas belajar, bermain, dan perkembangan sosial mereka.

Melalui kegiatan literasi digital ini, siswa dan tenaga pendidik diberikan pemahaman mengenai penggunaan internet yang sehat, keamanan data pribadi, etika beraktivitas di dunia maya, serta penerapan PP TUNAS di lingkungan sekolah.

Pemerintah berharap edukasi tersebut dapat membentuk generasi muda yang mampu memanfaatkan teknologi secara produktif sekaligus memiliki kesadaran terhadap keamanan digital.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button