Berita Umum

Sudinhub Jakarta Timur Pastikan Penertiban Parkir Ilegal Dilakukan dengan Pendekatan Persuasif

Jakarta, RuangVeritas.com – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur memastikan kegiatan penertiban parkir liar di kawasan Jalan Jatinegara Timur, tepatnya di depan J-Town, pada Rabu (17/6) telah dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Kegiatan tersebut melibatkan petugas gabungan dari Sudinhub Jakarta Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sudin Sosial, serta pihak kepolisian. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan memastikan fasilitas umum, terutama trotoar, tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan sejumlah tindakan terhadap kendaraan yang melanggar, mulai dari penderekan kendaraan roda empat, pengangkutan kendaraan roda dua menggunakan jaring, hingga penerapan Operasi Cabut Pentil (OCP).

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut terdapat lima sepeda motor yang ditemukan parkir di atas trotoar dan kemudian dilakukan tindakan angkut jaring.

Salah satu kendaraan yang diamankan diketahui merupakan milik seorang pengemudi ojek online. Pengemudi tersebut datang setelah kendaraan miliknya telah berada di atas kendaraan pengangkut.

Harlem mengatakan, petugas tetap mengutamakan pendekatan yang mengedepankan komunikasi dan sikap persuasif dalam menjalankan penertiban.

“Kami memahami kendaraan adalah alat utama bagi masyarakat dalam menjalankan pekerjaan. Karena itu, petugas tetap memberikan penjelasan secara baik agar proses penertiban berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru,” jelas Harlem di Jakarta, Jumat (19/6).

Setelah diarahkan ke Kantor Sudinhub Jakarta Timur, pemilik kendaraan mendapatkan pelayanan sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Pemilik kendaraan diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali melakukan pelanggaran, kemudian kendaraan dapat diambil untuk digunakan kembali.

Harlem menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran yang ditemukan di lapangan dan tidak melihat latar belakang maupun pekerjaan pemilik kendaraan. Semua pengguna jalan yang melanggar aturan parkir akan mendapatkan perlakuan yang sama.

Menurutnya, kegiatan penertiban ini bertujuan menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya pejalan kaki yang memiliki hak menggunakan trotoar, sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menaati aturan parkir yang berlaku. Ketertiban di ruang publik merupakan tanggung jawab bersama agar mobilitas warga dapat berlangsung dengan nyaman dan aman,” tutup Harlem.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button