Pendidikan

Kemendikdasmen Usulkan Penguatan Sistem Pendidikan Terpadu Melalui RUU Sisdiknas

Jakarta, RuangVeritas.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pengaturan tata kelola pendidikan nasional dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Masukan tersebut mencakup pengelolaan satuan pendidikan yang berada di bawah kementerian maupun lembaga, penyelarasan kewenangan, standar mutu, serta penguatan sistem pendidikan yang terintegrasi.

Usulan tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI yang turut melibatkan sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kemendikdasmen.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, mengatakan bahwa penyusunan aturan dalam RUU Sisdiknas diarahkan untuk membangun sistem pendidikan yang lebih terkoordinasi, transparan, dan memiliki arah kebijakan yang jelas.

“Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana menciptakan tata kelola pendidikan yang menyatu dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjaga semangat desentralisasi serta memastikan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh daerah,” ujar Toni.

Ia menjelaskan, Kemendikdasmen mendorong adanya regulasi yang lebih tegas mengenai posisi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah pusat dalam sistem pendidikan nasional.

Menurutnya, kejelasan aturan tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan kewenangan antarinstansi dan seluruh layanan pendidikan tetap berjalan dalam satu kerangka sistem nasional yang sama.

Dalam rancangan tersebut, struktur pendidikan nasional tetap menggunakan tiga unsur utama, yakni jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal serta nonformal. Sementara jenjang pendidikan mencakup pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Adapun jenis pendidikan meliputi pendidikan umum, vokasi, keagamaan, pesantren, dan pendidikan khusus.

Toni menuturkan bahwa pengaturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang adaptasi terhadap berbagai bentuk layanan pendidikan yang terus berkembang.

“Kerangka ini diharapkan mampu memperkuat sistem pendidikan nasional sekaligus memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam mengembangkan layanan pendidikan. Pendidikan nonformal juga perlu diperkuat sebagai bagian dari pembelajaran sepanjang hayat,” katanya.

Dalam RUU Sisdiknas, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota tetap menjadi bagian penting. Pemerintah pusat memiliki kewenangan terhadap pendidikan tinggi, pendidikan keagamaan, serta pendidikan pesantren.

Sementara itu, pemerintah provinsi tetap mengelola pendidikan menengah dan pendidikan khusus, sedangkan pemerintah kabupaten/kota menangani pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, serta pendidikan nonformal.

Rancangan aturan tersebut juga mengatur konsep desentralisasi asimetris. Melalui mekanisme ini, pemerintah pusat dapat mengambil alih sementara kewenangan tertentu apabila pemerintah daerah belum mampu memenuhi standar pelayanan minimal atau menghadapi persoalan serius terkait kualitas pendidikan.

Selain pengaturan kewenangan, RUU Sisdiknas turut mengatur keberadaan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat melalui koordinasi lintas kementerian. Seluruh penyelenggaraan tersebut tetap berada dalam satu arah kebijakan nasional dengan dukungan pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta perencanaan pendidikan yang terpadu.

Beberapa satuan pendidikan strategis yang berada dalam skema tersebut antara lain Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, Akademi Olahraga, dan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT). Kehadiran lembaga-lembaga tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan khusus tanpa mengubah pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa Sekolah Nasional Terintegrasi dirancang sebagai model penguatan mutu pendidikan yang dapat menjadi rujukan bagi sekolah lain di sekitarnya.

“SNT diharapkan mampu menjadi contoh pengelolaan pendidikan yang efektif, baik dalam pembelajaran, penguatan kapasitas guru, maupun pemanfaatan fasilitas pendidikan. Sekolah ini nantinya dapat menjadi pusat pengembangan mutu bagi sekolah-sekolah di wilayahnya,” jelas Gogot.

Ia menyampaikan bahwa konsep SNT tidak hanya berfokus pada pembangunan fasilitas, tetapi juga mengintegrasikan penguatan sumber daya manusia, sistem pembelajaran, serta pengembangan kurikulum.

Kurikulum yang diterapkan tetap menggunakan kurikulum nasional dengan pengayaan kompetensi global dan pendekatan STEAM (Science, Technology, Engineering, Arts, and Mathematics).

“SNT harus menjadi pusat inovasi pembelajaran, pengembangan guru, serta penguatan kurikulum di tingkat kabupaten/kota. Kehadirannya diharapkan mampu menjadi penggerak peningkatan kualitas pendidikan daerah,” pungkas Gogot.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button