Komdigi: Video Berisi Serangan terhadap Presiden Termasuk Hoaks dan Ujaran Kebencian
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan telah menemukan peredaran sebuah video di ruang digital yang memuat narasi menyerang Presiden Republik Indonesia. Konten tersebut diketahui diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat.
Dalam keterangannya, Komdigi menilai isi video tersebut tidak berdasar dan mengandung unsur hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian. Narasi yang disampaikan dinilai tidak didukung fakta dan berpotensi menimbulkan provokasi di tengah masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa ruang digital seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana pertukaran gagasan yang konstruktif, bukan untuk menyebarkan konten yang merendahkan martabat pihak lain atau memicu perpecahan.
Terkait hal ini, Komdigi menyatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan ruang digital. Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ekosistem digital yang sehat, serta meningkatkan literasi agar kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab.





