Pendidikan

Mendikdasmen: Daerah yang Tidak Aman Tak Dianjurkan Tatap Muka di Sekolah

RuangVeritas.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta seluruh warga satuan pendidikan tetap tenang serta mengutamakan keselamatan dan kesehatan menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau. Penyesuaian kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan sesuai kondisi masing-masing wilayah dengan mempertimbangkan perkembangan situasi serta keputusan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dan memahami kondisi di lapangan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keselamatan guru dan murid harus menjadi dasar utama dalam menentukan metode pembelajaran selama kondisi darurat.

“Perlindungan, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas,” ujar Abdul Mu’ti, Minggu (6/9).

Ia menjelaskan, wilayah yang terdampak erupsi dan mengalami kualitas udara yang kurang baik dapat menyesuaikan pola pembelajaran dengan mempertimbangkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Untuk wilayah dengan dampak cukup berat, seperti Kabupaten Serang di Banten dan Kabupaten Lampung Selatan di Lampung, kegiatan belajar dapat dialihkan dari sekolah.

Pembelajaran dapat dilakukan dari rumah secara daring maupun di lokasi lain yang dinilai aman melalui skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Menurut Abdul Mu’ti, sekolah yang berada di wilayah yang tidak terdampak secara langsung masih dapat menjalankan pembelajaran tatap muka. Namun, pelaksanaannya harus disertai penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk daerah yang tidak terdampak langsung, pembelajaran dapat tetap diselenggarakan di sekolah dengan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, tidak melaksanakan kegiatan di luar kelas, menutup pintu, jendela dan mengutamakan kegiatan belajar mengajar yang aman,” jelasnya.

Selain lokasi pembelajaran, waktu belajar juga dapat disesuaikan dengan keadaan. Durasi kegiatan belajar mengajar tidak harus mengikuti jam pembelajaran normal apabila situasi di lapangan membutuhkan pengurangan waktu.

“Lama dan jam belajar dapat disesuaikan tidak harus dilaksanakan penuh sebagaimana pembelajaran normal,” katanya.

Dalam kondisi bencana, sekolah juga memiliki peran penting dalam membangun ketenangan dan kesiapsiagaan murid. Karena itu, guru dapat menyisipkan edukasi mengenai keselamatan, menjaga kesehatan, bersikap tenang, serta mengikuti informasi dan arahan dari pihak yang berwenang di tengah kegiatan pembelajaran.

Abdul Mu’ti menambahkan, keputusan mengenai pelaksanaan pembelajaran, termasuk penerapan PJJ, sepenuhnya menyesuaikan kondisi dan kebijakan pemerintah daerah. Menurutnya, setiap pemerintah kabupaten dan kota memiliki informasi paling aktual mengenai situasi wilayah masing-masing sehingga dapat menentukan langkah yang tepat.

“Mulainya PJJ bisa dilakukan besok sesuai dengan otoritas daerah setempat karena yang tahu kondisinya adalah masing-masing daerah. Tiap kabupaten/kota bisa menyampaikan info update ke masyarakat. Kami mengikuti perkembangan situasinya melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) karena situasi erupsi ini sangat dinamis dan kami belum bisa menetapkan daerah mana yang melakukan PJJ,” paparnya.

Ia kembali menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan murid maupun guru tidak boleh dikompromikan. Apabila wilayah sekolah dinyatakan berbahaya oleh otoritas terkait, kegiatan belajar tatap muka di sekolah sebaiknya tidak dilaksanakan.

Jika pembelajaran masih memungkinkan, sekolah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menghindari kegiatan di luar ruangan. Untuk pembelajaran di dalam kelas, sekolah juga perlu memastikan pintu dan jendela diatur sedemikian rupa agar debu akibat erupsi tidak mudah masuk ke ruang belajar.

“Daerah yang tidak aman maka sangat tidak dianjurkan tatap muka di sekolah, tapi semuanya mengikuti otoritas pemda. Kami menyarankan kepada guru dan murid mengikuti kebijakan pemda. Jika Jakarta sudah ditetapkan pembelajaran mulai besok daring, maka semuanya harus mengikuti,” tegas Abdul Mu’ti.

Ia juga meminta pemerintah daerah yang belum mengeluarkan keputusan terkait pembelajaran segera memberikan informasi kepada masyarakat. Kejelasan tersebut diperlukan agar warga sekolah dapat mengambil langkah antisipasi dan mencegah munculnya risiko yang tidak diinginkan.

Pedoman Pembelajaran Saat Bencana

Penyesuaian pembelajaran dalam situasi bencana mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB, serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.

Selain itu, sekolah dapat merujuk Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan 2026. Berbagai informasi dan regulasi terkait dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen pada kanal Tangguh Bencana.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan BMKG dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memonitor perkembangan erupsi sekaligus meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat.

Tito mengingatkan warga sekolah dan masyarakat agar hanya mengandalkan informasi dari sumber resmi. Apabila kegiatan pembelajaran masih dapat berlangsung, warga sekolah diminta tetap memperhatikan perkembangan kondisi keamanan, terutama sebelum melaksanakan kegiatan di luar ruangan.

“Jika masih memungkinkan kegiatan pembelajaran, agar warga sekolah terus mengamati situasi. Kegiatan outdoor harus disesuaikan dengan perkembangan situasi keamanan. Ikuti informasi resmi dari BMKG, BNPB, dan lain-lain. Kurangi aktivitas di luar rumah jika ada peningkatan sebaran abu. Hati-hati terhadap kontaminasi abu terhadap makanan dan sumber air,” ujar Tito.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button