Komisi X DPR RI Apresiasi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 untuk Jaga Kepastian Guru Non-ASN
Jakarta, 19 Mei 2026 – Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026 memperoleh dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Komisi X DPR RI. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar sekaligus memberikan kepastian bagi guru non-ASN di daerah.
Dukungan tersebut disampaikan sejumlah anggota Komisi X DPR RI yang menilai surat edaran itu menjadi langkah strategis di tengah proses penataan tenaga non-ASN yang masih berlangsung. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan pihaknya memahami dan mendukung penuh kebijakan yang diterbitkan Kemendikdasmen.
“Bahkan dua jempol, Pak Menteri. Apa yang ingin dilakukan oleh Pak Menteri dan jajaran adalah upaya menyelamatkan guru-guru kita,” ujar Lalu Hadrian.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang menyeluruh agar substansi surat edaran dapat dipahami secara utuh oleh seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun satuan pendidikan. Menurutnya, negara harus hadir memberikan kepastian dan solusi yang adil terkait keberlanjutan penugasan guru non-ASN.
“Kita perlu bersama-sama mencari solusi terbaik agar persoalan status guru ini tidak terus menjadi polemik,” tambahnya.
Pandangan serupa juga disampaikan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, La Tinro La Tunrung. Ia mengapresiasi langkah Kemendikdasmen yang dinilai mampu mencegah kekosongan tenaga pendidik di sekolah-sekolah.
“SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menurut saya sangat baik. Jangan sampai guru-guru yang sudah mengabdi puluhan tahun justru berhenti mengajar. Karena itu kami mendukung penuh kebijakan ini,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menilai surat edaran tersebut merupakan solusi sementara yang diperlukan untuk menjaga layanan pendidikan tetap berjalan.
“Bagi kami, ini adalah solusi darurat. Kebijakan ini menjadi bentuk diskresi menteri demi menjaga kesinambungan layanan publik,” ujarnya.
Meski demikian, Habib menilai pemerintah tetap perlu menyiapkan langkah jangka panjang terkait tata kelola dan penataan guru agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Dukungan juga datang dari anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih. Ia meminta para guru non-ASN tidak perlu khawatir selama masa transisi berlangsung.
“Andaikan SE ini menjadi jembatan solusi, menurut saya ini sebuah prestasi. Artinya, Kemendikdasmen mampu membangun koordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga,” ucapnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan pemerintah terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menata kebutuhan guru secara berkelanjutan. Ia memastikan pemerintah berupaya agar kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi dan proses pembelajaran berjalan optimal.
“Kami terus melakukan berbagai langkah dan upaya terkait persoalan guru ini,” kata Abdul Mu’ti.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memberikan kepastian penugasan bagi guru non-ASN di daerah.
Menurut Nunuk, sebelum surat edaran diterbitkan, sejumlah pemerintah daerah sempat menghentikan penugasan guru non-ASN karena belum adanya dasar kebijakan yang jelas. Setelah kebijakan diterbitkan, beberapa guru kembali dipanggil untuk melanjutkan tugas mengajar.
“Setidaknya surat edaran ini menjadi landasan selama masa transisi agar guru non-ASN tetap dapat bekerja, karena pada kenyataannya keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan,” jelas Nunuk.
Melalui kebijakan tersebut, Kemendikdasmen bersama DPR RI dan pemerintah daerah terus berupaya menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di seluruh daerah, sekaligus memastikan kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi selama proses penataan guru berlangsung.





